BPKPAD Banjarmasin Kejar Target PAD Rp721 Miliar, Terealisasi 53,83 Persen hingga Juli 2026
Ratino Taufik July 23, 2026 08:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Banjarmasin mencapai Rp326,1 miliar atau 53,83 persen dari target yang ditetapkan Rp605,8 miliar murni penerimaan pajak daerah, di mana target PAD keseluruhan Rp721 miliar di tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan, total pendapatan daerah secara keseluruhan telah berada di posisi 59,33 persen per 17 Juli 2026.

Selain itu, pendapatan transfer pusat terealisasi sebesar 52,93 persen, sementara transfer antarprovinsi sudah menembus angka 92,59 persen.

"​Dari rincian komponen PAD, sektor pajak daerah telah terealisasi 49,95 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 79,83 persen, serta lain-lain PAD yang sah justru sudah melampaui target hingga 104,95 persen," paparnya, Kamis (23/7/2027).

Adanya capaian positif memasuki triwulan III ini, Edy optimistis target penerimaan untuk beberapa sektor dapat terlampaui sampai akhir tahun. 

"Insyaallah target ini bisa tercapai. Untuk retribusi atau pengolahan daerah, semoga bisa tembus 100 persen, bahkan berpotensi 110 persen," harapnya. 

Pihaknya pun mengoptimalkan potensi penerimaan dari sejumlah sektor unggulan yang terus digenjot, meliputi Pajak Makanan dan Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hiburan, hingga penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga: Harga Emas di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Turun, Investasi Nenek Sejak Dulu

Hal tersebut dilakukan Pemko Banjarmasin untuk meminimalisasi ketergantungan pada dana transfer pusat (TKD) di tengah pemenuhan kebutuhan anggaran daerah, khususnya pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Saat ini, disampaikan Edy, komposisi pendanaan daerah masih ditopang sekitar dua pertiga dari TKD dan sepertiga dari PAD.

​Selisih antara target pendapatan transfer pusat sebesar Rp1,2 triliun dengan realisasi PAD yang dipatok pada angka Rp721 miliar memicu celah anggaran hingga 30 sampai 40 persen. 

Pengurangan alokasi dana dari pusat berisiko menggerus anggaran pembangunan daerah. 

Pihaknya mengatakan jika dana transfer berkurang sementara beban gaji pegawai seperti PPPK tetap ada, daerah terpaksa menutup kekurangan tersebut menggunakan PAD yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemulihan modal. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.