Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi Asal OKU Timur Divonis 6 Tahun Penjara
tarso romli July 23, 2026 08:27 PM

 

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Sekayu Ini Akui Pasokan dari Bandar Iron yang Tewas Tenggelam di Sungai Musi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seorang pengecdar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Desa Tugu Mulyo, Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis (23/7/2026). 

Dalam perkara tersebut, terdakwa Toni Rizal ditangkap dengan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi yang merupakan sisa narkotika yang belum sempat terjual. 

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Toni Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama enam tahun," ujar majelis hakim. 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari. 

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir. 

Dalam dakwaan JPU, terdakwa memperoleh sabu dan ekstasi dari seorang pemasok berinisial R (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO), kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. 

Terdakwa membeli 5 butir pil ekstasi dari R seharga Rp1,25 juta dan menjualnya kembali seharga Rp300 ribu per butir, sehingga ia memperoleh keuntungan Rp50 ribu per butir.

Sementara dari penjualan sabu-sabu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp1,2 juta jika seluruhnya terjual. 

Ketika ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel di rumah kontrakannya pada 3 Februari 2026, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat netto 1,025 gram serta 2 butir ekstasi dengan berat netto 0,711 gram.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk dalam narkotika Golongan I. 

Baca juga: Breaking News : PN Palembang Vonis Mati Perantara Jual Beli 7,1 Kilo Sabu dan 47 Ribu Butir Ekstasi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.