5 Pelaku Pencurian Lintas Sultra-Sulsel Diringkus Polisi di Kolaka, Bobol Kios dan Warung Warga
Desi Triana Aswan July 23, 2026 08:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui URC Tim Elang Anti Bandit meringkus lima pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. 

Kelompok ini diduga kuat merupakan sindikat spesialis pembobol kios dan warung antarprovinsi yang kerap beroperasi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial S (48), warga Kabupaten Sinjai serta empat orang asal Kota Makassar yakni R (36), S (31), I (31), dan KS (19).

Mereka tak berkutik saat diringkus penyidik pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. 

Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, menyusul penyelidikan intensif selama dua pekan terakhir.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Polsek Watubangga Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK WATUBANGGA/RES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 9 Juli 2026. 

Laporan tersebut merujuk pada aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Baca juga: Ada Sebabnya Pembelaan Dosen Kendari Aniaya Anak Terduga Pelaku Pencurian Gas di Rumahnya

Dari hasil pemeriksaan awal, sindikat ini tergolong profesional dan terorganisir.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran secara spesifik, mulai dari eksekutor, pengemudi, hingga pengawas situasi di sekitar target.

"Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus, kemudian mengambil barang dagangan untuk selanjutnya diduga dijual di Kota Makassar, dalam kelompok tersebut, masing-masing anggota memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi hingga pengawas situasi di sekitar lokasi," jelas AIPTU Riswandi melalui keterangan resminya yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan pendalaman penyidik, jaringan ini diduga kuat telah beraksi di sejumlah wilayah yang mencakup dua provinsi yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, serta empat wilayah hukum yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar. 

Dugaan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses hukum.

Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Penyidik Satreskrim Polres Kolaka juga tengah berkoordinasi secara intensif dengan jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan guna mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti yang telah berpindah ke luar daerah. (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.