TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu, Sabtu (11/7). Dari hasil penyelidikan, sabu yang dibawa menggunakan satu unit mobil itu datang dari wilayah Provinsi Aceh masuk ke Kota Medan.
Dikatakan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, pengungkapan ini merupakan pengembangan yang dilakukan dari hasil tangkapan dua kilogram sabu yang dilakukan enam bulan lalu di kota Medan. Berbekal informasi dari pelaku yang sebelumnya diamankan, tim mendapatkan informasi adanya pengiriman lanjutan yang dibawa oleh pria berinisial FS.
"Dari penangkapan sebelumnya, tim terus melakukan pengembangan mendapat informasi adanya upaya pengiriman narkotika lanjutan. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dari Aceh melalui jalan tol trans Sumatera," ujar Rafli, Kamis (23/7).
Katanya, sabu dengan berat tak kurang dari 24 kilogram yang dibawa oleh warga Kota Medan ini, diketahui akan diberangkatkan ke Jakarta melalui Medan. Dalam pengungkapan ini, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan sempat terlibat aksi kejar-kejaran di ruas jalan tol.
Dari pengembangan yang dilakukan, tim berhasil mendeteksi perjalanan sabu tersebut yang dibawa menggunakan satu unit mobil Toyota Rush dengan plat nomor A 1621 WB yang dikendarai pelaku. Saat dilakukan pengejaran, sempat terjadi aksi kejar-kejaran sejauh 10 hingga 12 kilometer di jalan tol kawasan Kabupaten Asahan, karena pelaku diduga mengetahui dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Dugaan Pungli MBG di Simalungun Diminta Dilaporkan Resmi
Setelah mengetahui perjalanannya dibuntuti polisi, pelaku sempat berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. Dimana pria 25 tahun itu meninggalkan mobil begitu saja di pinggir jalan, selanjutnya berlari ke area Perkebunan sawit. “Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan, dan pengejaran berlanjut hingga ke area Perkebunan sawit. Syukur Alhamdulillah, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Usai ditangkap, pelaku sempat berkilah membawa narkoba. Petugas juga sempat nyaris terkecoh saat tidak menemukan narkoba di dalam mobil. Namun, berkat kejelian personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, petugas kemudian menemukan 24 bungkus narkotika jenis sabu, yang disimpan secara terpisah di dalam dinding mobil.
“Sebanyak 24 kilogram sabu yang dibawa pelaku dari Aceh dengan tujuan Jakarta ini, disimpan seluruhnya di dinding mobil. Ada yang di dinding bagian bagasi mobil, dinding pintu penumpang belakang, dan dinding pintu penumpang depan,” ungkapnya.
Setelah pelaku beserta barang bukti berhasil ditemukan, selanjutnya tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk pengembangan lebih lanjut. (mns/Tribun-Medan.com)