Hasil Audit Negara Rugi Rp. 2,84 Miliar, Begini Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat di Malra
Mesya Marasabessy July 23, 2026 10:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar- Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara tidak hanya menyeret empat tersangka, tetapi juga disebutkan menyebabkan  kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.840.502.974,00.

Angka itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 26 Oktober 2025. 

Laporan investigatif itu menjadi salah satu alat bukti penting yang kemudian menguatkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa. 

Proyek yang dipersoalkan merupakan pekerjaan pemeliharaan berkala pada ruas jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara. 

Program tersebut dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik tahun anggaran 2003 yang sejatinya diperuntukkan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan guna melancarkan mobilitas masyarakat dan distribusi barang. 

Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat dikerjakan pada tahun anggaran 2023 oleh CV Jusren Jaya, perusahaan milik tersangka Noviana Pattirane.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Baca juga: Kapolda Maluku Beri Penghargaan Atlet Taekwondo Peraih Tiga Emas di Kejurnas Kapolri Cup 2026

Baca juga: Bupati Fachri Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Disalurkan, Besok Giliran Rekening BSI

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek ini awalnya bernilai Rp7,13 miliar dan ditandatangani pada 14 April 2023. 

Dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami addendum menjadi Rp7,2 miliar.

Masa pekerjaan yang semula ditargetkan selama 210 hari hingga 9 November 2023, kemudian diperpanjang menjadi 262 hari atau hingga 31 Desember 2023.

Namun, hingga batas akhir waktu pelaksanaan, progres fisik proyek dilaporkan hanya mencapai sekitar 53 persen.

Penyidik menemukan bahwa anggaran proyek telah dicairkan hingga 100 persen meski pekerjaan belum selesai sesuai kontrak. 

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni Ismail Usemahu “IU", selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku; Muhijaty Tuanaya "MT", selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Rudy W. Tuhumury “RWT", selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan Noviana Pattirane “NP", selaku Direktur CV. Jusren Jaya selaku penyedia jasa.

Seluruh tersangka kini telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis 23 Juli 2026 sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.10 WIT. 

Waktu penahanan telah lama baru dilakukan sejak penetapan tersangka pada April 2026 dan tahap II pada pagi tadi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum. 

Jaksa Penuntut Umum akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk menguji berkas perkara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.