Tak Berlaku Diversi Meski Tersangka Pembunuhan di Bengkulu Selatan Anak 15 Tahun, Ini Kata Polisi
Hendrik Budiman July 23, 2026 11:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menjelaskan bahwa kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang anak berusia 15 tahun tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke proses penyelesaian di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah mengedepankan keadilan restoratif guna menyelamatkan masa depan anak dari stigma negatif dan perampasan kemerdekaan

Sebelumnya, Polres Bengkulu Selatan menetapkan seorang anak berinisial R (15) sebagai pelaku dalam kasus tewasnya pelajar Reyfando Arifqi (17) di kawasan Sudut Lupis, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Ipda Rizal Harjono mengatakan, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak yang meninggal dunia akibat tindak kekerasan.

“Kami menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak karena perkara ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ipda Rizal Harjono kepada TribunBengkulu.com.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pembunuhan maupun perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Meskipun ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara, putusan akhir terhadap pelaku anak tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Menurutnya, tugas penyidik hanya melengkapi alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menerapkan pasal yang sesuai berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

“Seluruh alat bukti yang diperlukan telah kami penuhi. Sedangkan mengenai putusan, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami hanya berada pada tahap penyidikan, meskipun tetap memantau perkembangan perkara hingga proses persidangan selesai,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik meyakini majelis hakim nantinya akan memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan rasa keadilan.

Polisi Jelaskan Alasan Diversi Tidak Dapat Diterapkan

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Rizal juga menjelaskan alasan perkara dugaan pembunuhan Reyfando Arifqi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Ia mengatakan diversi memang merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang diutamakan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Namun pelaksanaannya harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, yakni keluarga korban maupun keluarga pelaku.

“Dalam perkara ini kami telah menyampaikan kepada kedua belah pihak mengenai kemungkinan dilakukan diversi atau penyelesaian secara damai. Namun setelah dilakukan komunikasi, pihak keluarga korban menyampaikan belum bersedia berdamai dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Ipda Rizal, pihak pelaku juga menyerahkan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Tetapkan Anak 15 Tahun sebagai Pelaku Pembunuhan di Sudut Lupis Bengkulu Selatan

Ipda Rizal juga meluruskan anggapan masyarakat yang menilai pelaku anak pasti akan mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding pelaku dewasa.

Menurutnya, berat atau ringannya pidana bukan ditentukan oleh penyidik, melainkan menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Tugas kami hanya melakukan penyidikan, mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi, kemudian menerapkan pasal-pasal yang sesuai. Mengenai berat atau ringannya pidana, hal tersebut menjadi kewenangan pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hakim memiliki berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, termasuk fakta persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, kemungkinan adanya pemaafan dari pihak korban, serta aspek-aspek lain yang diatur dalam hukum.

“Yang perlu dipahami masyarakat, sistem hukum pidana tidak semata-mata bertujuan untuk membalas dendam, tetapi mengedepankan prinsip keadilan. Dalam seluruh proses tersebut hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi dan asas praduga tak bersalah tetap harus diterapkan,” tutup Ipda Rizal Harjono.

Hingga saat ini, penyidik Polres Bengkulu Selatan masih melengkapi seluruh tahapan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku anak tetap berjalan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak anak dan korban.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di depan sebuah warung di Jalan Letnan Jahidin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Manna.

Saat itu, Reyfando bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di warung tersebut.

Tak lama kemudian, seorang saksi berinisial BT melintas menggunakan sepeda motor dan sempat menggeber kendaraannya di depan lokasi.

Reyfando bersama beberapa rekannya kemudian mengejar BT menggunakan sepeda motor.

Setelah kembali ke warung, terjadi cekcok yang berujung perkelahian antara BT dan beberapa orang di lokasi.

Dalam situasi tersebut, BT mengambil sebilah pisau yang disimpan di bagian bawah jok sepeda motor.

Saat keributan berlangsung, R mengambil pisau tersebut dari belakang dan mengayunkannya ke arah Reyfando.

Akibat serangan tersebut, Reyfando mengalami satu luka tusuk pada bagian leher sebelah kanan.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kanan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Pelaku Berstatus Pelajar

R yang telah ditetapkan sebagai pelaku diketahui berusia 15 tahun, berstatus pelajar, dan berdomisili di Desa Padang Jawi, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna merah putih, satu bilah pisau berukuran sekitar 21 sentimeter, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berupa kaus hitam dan celana pendek hitam.

“Barang bukti yang telah kami amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic, sebilah pisau dengan panjang sekitar 21 sentimeter, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan,” ujar AKBP Aron Sebastian.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi. Proses hukum akan kami tangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tutup AKBP Aron Sebastian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.