BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Jumlah calon jemaah umrah Hijaz Safar yang memprotes gagalnya keberangkatan terus bertambah.
Selain 41 calon jemaah yang sebelumnya menuntut pengembalian dana secara penuh, kini muncul 18 calon jemaah lainnya yang juga mengajukan tuntutan atas keberangkatan umrah yang tak kunjung terealisasi.
Berbeda dengan kelompok 41 jemaah yang belum mencapai kesepakatan dalam proses mediasi, kelompok 18 calon jemaah memilih menyelesaikan persoalan melalui perundingan yang difasilitasi Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Mediasi berlangsung di Aula Bhayangkara Polres HST sejak Rabu (22/7/2026) malam hingga Kamis (23/7/2026) dini hari.
Baca juga: BPBD Tanbu Tetapkan Status Siaga, 50 Persen Wilayah Rawan Terjadi Karhutla
Baca juga: Kebakaran Gegerkan Warga Desa Lokpaikat Tapin, Bagian Belakang Rumah Rusak 20 Persen
Dalam pertemuan itu, para jemaah, pihak biro perjalanan Hijaz Safar, dan aparat kepolisian menyepakati penyelesaian yang nantinya akan dituangkan dalam akta notaris agar memiliki kekuatan hukum.
Perwakilan calon jemaah, Heri Winarso, mengatakan seluruh anggota kelompoknya menyepakati dua poin utama dalam perjanjian tersebut.
"Kesepakatannya kami akan diberangkatkan pada 18 Agustus 2026. Apabila tidak direalisasikan, seluruh aset berharga milik pihak yang bertanggung jawab akan diserahkan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para jemaah. Jika nilainya masih kurang, sisanya wajib dibayar dalam bentuk uang tunai," kata Heri.
Ia menjelaskan, 18 calon jemaah itu semula dijadwalkan berangkat pada 15 Juli 2026 dengan paket perjalanan umrah selama 16 hari. Biaya yang mereka bayarkan berkisar Rp 31,5 juta per orang setelah sebelumnya ditetapkan Rp 29 juta.
Menurut Heri, sebelum mediasi berlangsung pihak travel beberapa kali menyampaikan penjelasan mengenai penundaan keberangkatan dan menjanjikan jadwal baru pada 18 Agustus 2026.
Ia juga mengungkapkan, dalam salah satu pertemuan sebelumnya pihak travel sempat menghadirkan Direktur Hijaz Safar, Ali Akbar.
Namun belakangan Ali Akbar disebut tidak dapat dihubungi dan diduga membawa kabur dana para calon jemaah.
Baca juga: Kondisi Geografis Jadi Tantangan Petugas Sensus Ekonomi di Kotabaru, Pendataan Tembus 50 Persen
Sementara itu, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi dan tidak ikut menentukan isi kesepakatan.
"Kami hanya memfasilitasi. Apa pun jalur yang ditempuh para jemaah, baik penyelesaian secara musyawarah maupun melalui proses hukum, Polres HST siap memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jupri.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati isi kesepakatan yang telah dibuat sehingga persoalan yang menimpa para calon jemaah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan sengketa baru. (banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene)