Viral Pasangan Diarak Warga di Bojonegoro, Polisi Ungkap Fakta di Balik Penggerebekan
Wiwit Purwanto July 23, 2026 09:53 PM

 

SURYA.CO.ID BOJONEGORO -  Video sepasang pria dan perempuan diarak warga di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, viral di media sosial. Polisi mengungkap keduanya diamankan warga setelah diduga tinggal serumah meski status pernikahan perempuan belum tuntas.

Peristiwa yang terjadi di Desa Tumbrasanom itu mengundang perhatian masyarakat setelah rekaman pengawalan pasangan tersebut menuju Mapolsek Kedungadem tersebar luas di media sosial.

Aparat kepolisian kemudian turun tangan untuk melakukan mediasi bersama keluarga dan perangkat desa guna mencegah persoalan berkembang lebih jauh.

Warga Sempat Beri Peringatan Sebelum Penggerebekan

Informasi yang dihimpun, pria berinisial ABH (42), warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa kali terlihat datang hingga menginap di rumah MK (39), warga Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem.

Baca juga: Viral Penggerebekan Pasangan Selingkuh di Kos Jombang, Polisi : Belum Ada Laporan Resmi

Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena MK diketahui masih berstatus menjalani proses perceraian dengan suaminya.

Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kedua belah pihak telah dimediasi bersama keluarga dan perangkat desa sehingga persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Benar mas, semalam telah kami mediasi bersama keluarga dan perangkat desa setempat," kata AKP Mat Suiswanto kepada SURYA.CO.ID Kamis (23/7/2026).

Sebelum peristiwa penggerebekan terjadi, warga sebenarnya telah beberapa kali mengingatkan keduanya. Bahkan, mediasi juga pernah dilakukan di Balai Desa Tumbrasanom untuk mengklarifikasi hubungan mereka.

Dalam pertemuan tersebut, pasangan itu diminta tidak lagi bertandang ke rumah MK hingga larut malam sebelum status hubungan maupun proses perceraian selesai.

Baca juga: Kronologi Kasus Pria di Jember Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas, Berawal dari TikTok

Namun, menurut keterangan warga, peringatan tersebut tidak diindahkan. Keduanya kembali dipergoki berada di rumah yang sama sehingga warga mendatangi lokasi dan membawa pasangan tersebut ke Mapolsek Kedungadem pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi: Keduanya Mengaku Sudah Nikah Siri

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap ABH dan MK mengaku telah melangsungkan pernikahan siri atau pernikahan menurut agama pada 29 Maret 2026 di Desa Jamberejo.

"Pengakuannya sudah nikah siri pada bulan maret lalu," sambungnya.

Meski demikian, polisi juga memastikan MK hingga kini masih berstatus menjalani proses gugatan cerai terhadap suaminya, Y, di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Setelah dilakukan mediasi dan dicapai kesepakatan bersama, kedua belah pihak dipulangkan. Polisi tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum karena tidak ada laporan yang diajukan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pasangan tersebut diminta untuk tidak menjalin hubungan terlebih dahulu hingga terdapat putusan berkekuatan hukum dari Pengadilan Agama. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari keresahan di lingkungan masyarakat.

"Suami si perempuan tidak melaporkan kejadian itu dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak keluarga istrinya," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.