TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kuasa hukum Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, mengungkap alasan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026).
Menurut kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, Fadia memang menghendaki agar beberapa hal dibuktikan dalam kesaksian sidang daripada diperdebatkan dalam eksepsi.
Meski demikian, keputusan itu sempat memunculkan pertanyaan apakah terdakwa menerima begitu saja seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Baca juga: Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,89 Miliar, Fadia Arafiq Janji Kooperatif Jalani Sidang Korupsi
Baca juga: Bukan Pasrah, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ambil Hak Eksepsi di Sidang Tipikor Semarang
Namun, tim penasihat hukum menegaskan sikap tersebut bukan berarti Fadia pasrah menghadapi proses hukum.
Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, mengatakan kliennya memahami isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Setelah mempelajari dakwaan tersebut, tim pembela menilai perkara ini lebih tepat diuji melalui proses pembuktian di persidangan daripada diperdebatkan melalui eksepsi.
"Nah, tadi Bu Fadia sudah mengerti isi dakwaan.
Tapi menurut beliau memang masih harus ada beberapa hal yang perlu dibuktikan dalam kesaksian, terkait dengan keterangan saksi-saksi," kata Fadli seusai persidangan.
Dia menjelaskan, tim penasihat hukum menemukan sejumlah hal dalam dakwaan yang menurut mereka baru bisa diuji melalui pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
"Setelah kami pelajari, ternyata ada beberapa hal yang memang harus dibuktikan oleh persidangan ini terkait dengan keterangan saksi-saksi," imbuh dia.
Karena itu, Fadia memilih bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
"Nah, Bu Fadia bersikap kooperatif dan akan mengikuti persidangan dengan sebaik-baiknya.
Mohon doanya supaya persidangan berjalan lancar, Bu Fadia bisa divonis yang seadil-adilnya," ucap Fadli.
Saat ditanya wartawan mengenai alasan di balik keputusan tersebut, Fadli menjelaskan surat dakwaan yang disusun jaksa secara formal telah memenuhi ketentuan hukum.
"Karena kami mengerti tentang dakwaan itu. Format dakwaan juga sudah sesuai.
Identitas tadi sudah dibacakan sesuai, kemudian locus atau tempat mengadili di PN Tipikor Semarang juga sudah sesuai," jelas dia.
Ketika kembali ditanya apakah keputusan itu berarti terdakwa pasrah, Fadli langsung membantah.
"Tidak juga. Kita tentu masuk ke agenda pembuktian keterangan saksi-saksi," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana tersebut, JPU KPK mendakwa Fadia atas dua perkara dugaan korupsi yang berdiri sendiri.
Pada dakwaan pertama, Fadia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Pekalongan dengan mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa melalui PT Raja Nusantara Wijaya (RNW), termasuk proyek pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan pengadaan makanan-minuman di RSUD Kabupaten Pekalongan.
Sementara pada dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2.895.530.000 dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode Juni 2021 hingga Maret 2026.
Majelis hakim juga menetapkan agenda persidangan akan berlangsung dua kali setiap pekan, yakni Kamis dan Jumat.
Jaksa KPK berencana menghadirkan sekitar 60 saksi dalam delapan kali persidangan, sedangkan pihak terdakwa akan menghadirkan 23 saksi untuk memberikan keterangan pada tahap pembuktian. (rez)