BANGKAPOS.COM - Aktor Dude Harlino secara sukarela menyerahkan uang honor sebesar Rp5,25 miliar yang pernah diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri usai terseret dalam perputaran kasus dugaan penipuan investasi perusahaan tersebut.
Langkah ini memperjelas duduk perkara keterlibatan sang selebritas yang sebelumnya ikut terseret pemeriksaan penyidik lantaran memegang peran promosi produk keuangan syariah PT DSI sejak tahun 2022 hingga 2025.
Pihak Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penyerahan dana bernilai fantastis tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembuktian hukum sekaligus melengkapi pengusutan skandal penipuan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Aset honor tersebut kini resmi disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai barang bukti guna mendukung proses pemulihan kerugian para korban investasi bodong yang terjerat sistem perbankan syariah bermasalah itu.
Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan, uang yang diserahkan Dude merupakan honor sebagai brand ambassador PT DSI yang diterima sejak 2022 hingga 2025.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,25 miliar," kata Susatyo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026) dilansir Kompas.com.
Menurut dia, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Selain pelaksanaan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara DH guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani," ungkap Susatyo.
Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, mengatakan penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif kliennya dan istrinya, Alyssa Soebandono, tanpa adanya paksaan dari penyidik.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik selama dua hingga tiga pekan untuk menyampaikan niat baik tersebut.
Namun, mekanisme hukum mengharuskan penyerahan uang dicatat sebagai penyitaan.
"Kenapa saya sebut penyerahan? Karena ini inisiatif dari Dude dan istrinya. Jadi ini benar-benar murni inisiatif," nilai dia.
Menurut Haris, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemulihan kerugian para pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban kasus PT DSI.
Ia juga menegaskan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan.
"Dude kan tidak ada kaitan dengan praktik kejahatan yang dilakukan oleh si masing-masing yang jadi tersangka maupun terdakwa ya. Jadi Dude tidak ada kaitan langsung," kata dia.
Sementara itu, Dude mengatakan keputusan menyerahkan seluruh honor yang diterimanya didasari rasa prihatin terhadap para korban.
"Kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati lah kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," kata Dude.
Ia berharap uang yang telah diserahkan dapat menjadi bagian dari proses pengembalian kerugian kepada para korban.
"Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum," kata dia.
Dalam perkembangan penyidikan, Susatyo mengatakan penyidik telah melimpahkan tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
Selain itu, penyidik masih menelusuri aset milik PT DSI, baik bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan restitusi kepada para korban.
"Aset yang sudah terkumpul saat ini telah mencapai sekitar Rp 319 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran dan penyitaan," ujar Susatyo.
Awal mula keterlibatan pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam pusaran kasus ini bermula saat keduanya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa Dude dan Alyssa diperiksa mengenai peran mendalam keduanya sebagai brand ambassador (BA) PT DSI.
"Yang menjadi salah satu materi pemeriksaan kami adalah terkait dengan peran sebagai brand ambassador," kata Susatyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026) melansir Kompas.tv
Ia menyebut Dude dan Alyssa sebagai brand ambassador memiliki kewajiban mempromosikan dan menyampaikan kepada masyarakat mengenai business plan atau rencana bisnis yang dijalankan PT DSI.
"Kemudian ketika business plan ataupun dari DSI ini terlibat fraud (tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah) atau sebagainya, tentunya itu menjadi konsen kami," ujarnya.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan saat itu, Dude Harlino sempat memberikan keterangannya kepada awak media yang telah menunggu.
Ia mengaku mendapat cecaran pertanyaan mengenai job desk atau rincian tugas resminya selama menjadi brand ambassador PT DSI.
"Pertanyaan berkaitan dengan job desk kita sebagai brand ambassador," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia kemudian secara tegas menyampaikan bahwa dirinya dan sang istri sama sekali tidak memiliki hubungan dengan internal maupun manajemen operasional perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Dude dan Alyssa, M. Al Ayyubi Harahap, merinci bahwa penyidik melayangkan 32 pertanyaan kepada Dude, sementara Alyssa dicecar 21 pertanyaan.
Ia mengungkapkan bahwa fokus utama penyidik saat itu adalah mendalami hubungan kerja profesional antara Dude dan Alyssa dengan pihak PT DSI.
Lebih lanjut Ayyubi menjelaskan bahwa Dude dan Alyssa merupakan brand ambassador resmi PT DSI yang terikat kontrak jelas dan rutin diperpanjang setiap tahunnya.
"Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kita sampaikan tidak mengetahui. Karena kita bukan internal dari PT DSI, kita pure (murni) dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI dan ada kesepakatan," ungkapnya.
Di sisi lain, dalam penanganan skandal keuangan ini, Bareskrim Polri pada awalnya telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan hingga pencucian uang (TPPU).
"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Tiga tersangka awal tersebut meliputi Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham berinisial TA, mantan Direktur PT DSI berinisial MY, serta Komisaris PT DSI berinisial ARL.
Seiring berjalannya penyidikan, Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka baru yang diseret ke jalur hukum.
Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka tambahan berinisial AS merupakan sosok penting yang menjabat sebagai pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI.
"Menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI," ucapnya.
Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan berdasarkan fakta penyidikan ketat serta pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.
Penyidik pun telah melayangkan pemanggilan resmi serta mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka AS guna mempermudah proses hukum lanjutan. (Kompas.com/ Kompas.tv/ Bangkapos.com)