BANGKAPOS.COM, BANGKA – Bermula dari perkenalan singkat melalui media sosial, seorang remaja perempuan inisial MC berusia 15 tahun di Kecamatan Toboali menjadi korban tindak asusila hingga hamil lima bulan.
Pelaku yang sudah dewasa berinisial DS (30) memanfaatkan komunikasi di dunia maya untuk membujuk serta melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Kasus tersebut kini ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah tersangka berhasil diringkus di kediamannya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal bilang, perkenalan antara pelaku dan korban diketahui murni bermula dari komunikasi di media sosial tanpa adanya hubungan pertemanan di dunia nyata sebelumnya.
Setelah intens berkomunikasi, pelaku memanfaatkan ruang digital tersebut untuk membujuk serta melancarkan ajakan berbuat tak senonoh kepada korban.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu hari di kediamannya di Kecamatan Toboali pertengahan Maret 2026 lalu.
“Untuk hubungan pelaku dengan korban itu hanya berkenalan melalui media sosial, tidak ada hubungan perkenalan sebelumnya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (23/7/2026).
Terbongkarnya kasus ini bermula saat ibu korban, KR (52) warga Kecamatan Toboali mendapati anaknya tidak kunjung datang bulan dan mencurigai perubahan bentuk fisiknya.
Pihak keluarga sempat mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Toboali untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan tersebut. Namun janji pelaku tak kunjung direalisasikan.
Karena tidak ada iktikad baik, keluarga korban akhirnya bersepakat melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan pada 15 Juli 2026.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat mengamankan DS pada Rabu (22/7/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB beserta barang bukti pakaian korban.
“Modus pelaku yaitu membujuk dan mengiming-imingi korban dengan imbalan serta janji akan dinikahi,” jelas Mardian Syafrizal.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap pula bahwa buruh harian lepas tersebut merupakan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
Catatan kriminal DS sebelumnya meliputi kasus tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga serta kasus perkelahian.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal perlindungan anak serta KUHP. Atas persangkaan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Tersangka yang merupakan residivis ini dipersangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Anak Remaja Jadi Korban Persetubuhan
Kecurigaan seorang ibu melihat perubahan fisik dan bentuk perut anaknya yang kian membesar membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil lima bulan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Korban berinisial MC (15) warga Kecamatan Toboali akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh seorang pria residivis berinisial DS (30) yang dikenalnya melalui media sosial.
Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung meringkus tersangka di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terik matahari siang menyengat halaman Polres Bangka Selatan ketika seorang pria berbaju tahanan warna biru bernomor dua digiring keluar dari ruang tahanan.
Kedua tangannya terborgol di depan, sementara dua anggota polisi berjalan mengapit di sisi kanan dan kirinya. Tanpa alas kaki, ia melangkah perlahan di atas permukaan aspal yang memantulkan hawa panas.
Sepanjang perjalanan menuju ruang pemeriksaan, pria berinisial DS itu nyaris tak mengangkat wajahnya. Kepalanya terus tertunduk, menghindari sorotan mata yang mengikuti setiap langkahnya.
Sesekali ia mengangkat kedua tangan yang masih terborgol untuk merapikan rambutnya yang berantakan, lalu kembali menundukkan kepala tanpa sepatah kata pun.
Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, DS akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengakui telah menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, sebagaimana yang dilaporkan keluarga korban dan menjadi dasar penyidikan polisi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal pada Rabu (22/7/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya.
Pelaku diringkus atas dugaan kasus persetubuhan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Aksi itu telah dilakukan pelaku secara berulang pada Maret 2026 lalu.
“Satreskrim Polres Bangka Selatan melalui Unit PPA telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (23/7/2026).
Mardian Syafrizal membeberkan, aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban, KR (52), mencurigai kondisi fisik anaknya yang tak kunjung mengalami datang bulan.
Kecurigaan sang ibu kian memuncak saat melihat perubahan fisik dan bentuk perut anak perempuannya yang semakin membesar.
Setelah diinterogasi secara perlahan oleh pihak keluarga, korban MC akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku hingga kini mengandung dengan usia kehamilan lima bulan.
Berdasarkan pengakuan korban, tindak asusila yang mengakibatkan kehamilan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dalam sehari pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu.
Perbuatan pertama terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, berlanjut aksi kedua pada pukul 11.30 WIB, dan perbuatan ketiga dilakukan pukul 14.00 WIB.
Seluruh aksi persetubuhan hingga menyebabkan kehamilan lima bulan tersebut dilancarkan pelaku di kediamannya yang berada di Kecamatan Toboali.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di rumahnya dalam satu hari hingga menyebabkan korban kini mengandung lima bulan,” jelas Mardian Syafrizal.
Hubungan antara pelaku DS dan korban MC diketahui murni terjalin melalui komunikasi di media sosial tanpa adanya perkenalan secara langsung sebelumnya.
Pelaku memanfaatkan interaksi media sosial untuk membujuk serta mengiming-imingi korban dengan imbalan uang dan janji manis akan menikahi korban.
Pihak keluarga yang mengetahui kehamilan korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas kondisi tersebut, namun tidak ada itikad baik hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada 15 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan pihak keluarga terkait kasus kehamilan anak di bawah umur ini, Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak melacak keberadaan pelaku.
Tim Opsnal meringkus DS di rumahnya tanpa perlawanan setelah mendapatkan informasi pasti mengenai keberadaannya.
Pelaku langsung digelandang ke Polres Bangka Selatan beserta barang bukti pakaian korban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu helai miniset warna merah muda, satu helai celana dalam warna ungu, dan satu helai celana panjang warna merah muda.
Hasil pemeriksaan kepolisian membeberkan rekam jejak pelaku yang ternyata merupakan seorang residivis dan sudah dua kali keluar masuk penjara.
Catatan kejahatan DS sebelumnya melibatkan kasus hukum tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga serta kasus perkelahian.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara dalam kasus pencurian dan perkelahian,” ungkapnya.
Atas perbuatan yang menyebabkan korban hamil di bawah umur, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. DS kini resmi ditahan di Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Republik Indonesia 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas tindakan persetubuhan anak hingga hamil ini, tersangka dipersangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Mardian Syafrizal. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)