Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau arkab disapa Mualem menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menjadi isu krusial di Aceh dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Sekda Aceh, M Nasir Syamaun, Ketua DPRA, Zulfadhli, Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh, Andrie P Mulia, Danlanal Sabang, Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Kolonel Pnb Suryo Anggoro, serta perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Kajati Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, dan Wali Nanggroe.
Persoalan yang dibahas meliputi pertambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pelaksanaan shalat berjamaah, LGBT, serta penanganan bencana hidrometeorologi, hingga illegal logging.
"Masalah pertambangan ilegal, karhutla, shalat berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan illegal logging," kata Mualem usai melantik pejabat eselon II dan kepala sekolah di Anjong Mon Mata.
"Ya, kami hanya baru kesepakatan ya dalam membendung pemberantasan LGBT, tapi belum ada poin-poin, apa poin-poin yang perlu kita buat dalam peraturan-peraturan tersebut. Jadi kita hanya tadi menyepakati kesepakatan," ungkapnya.
Mualem meminta Sekda Aceh memaparkan secara rinci kondisi setiap persoalan sebagai dasar untuk menentukan langkah bersama.
Baca juga: Mualem Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama dan 248 Kepala SMA, SMK, serta SLB se-Aceh
"Saya membutuhkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, untuk menjadi keputusan kita bersama," ujar Mualem.
Sekda Aceh, M Nasir menjelaskan, bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih marak di sejumlah wilayah Aceh.
Bahkan, kata dia, penambangan dilakukan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Untuk mengatasinya, beber Sekda, Pemerintah Aceh menyiapkan sejumlah langkah.
Di antaranya sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh dan melakukan bimbingan serta pengawasan ke jajaran masing-masing," kata Nasir.
Selain itu, Nasir memaparkan, perkembangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah pesisir Barat Aceh.
Ia menyebut, luas lahan gambut yang terbakar telah mencapai lebih dari 150 hektare.
Baca juga: Lingkar Publik Strategis Pertanyakan Kinerja Satgas Tambang Ilegal Pemerintah Aceh
Menurutnya, Gubernur Aceh telah mengimbau seluruh bupati dan wali kota meningkatkan kesiapsiagaan penanganan karhutla serta mengaktifkan kembali Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026.
BNPB juga telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Rapat juga membahas persoalan LGBT.
Dalam paparannya, Nasir menyebutkan, bahwa penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun aktivitas komunitas tertentu menjadi perhatian pemerintah.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh dan disiplin positif, serta membentuk tim terpadu untuk memantau aktivitas di ruang publik dan media sosial.
Terkait pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang shalat fardu berjamaah bagi aparatur dan masyarakat, Nasir mengatakan, pelaksanaannya masih perlu diperkuat.
Karena itu, Forkopimda Aceh mengusulkan penerbitan seruan bersama terkait pelaksanaan shalat fardu berjamaah.
Sementara dalam penanganan bencana hidrometeorologi, rapat Forkopimda menyepakati status penanganan masih berada pada masa transisi sehingga belum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Baca juga: LGBT Ancaman Peradaban yang Berakar pada Sekularisme, Solusinya hanya Syariat Islam
Di akhir rapat, Mualem kembali menegaskan pentingnya menghentikan praktik illegal logging yang dinilainya menjadi salah satu penyebab banjir di Aceh.
Karena itu, ia meminta, seluruh pihak memperkuat pengawasan agar praktik pembalakan liar di Aceh dapat dihentikan.
"Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau illegal logging," tukas Mualem.(*)