TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Sorong Jeremias Gembenop akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan rumah milik Nimbrod Korwa di kawasan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.
Dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026), Jeremias menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Ia menilai penetapan tersebut dilakukan terlalu dini karena dirinya belum pernah dimintai keterangan secara menyeluruh.
"Saya menilai penetapan tersangka terhadap saya sangat prematur. Seluruh tindakan yang saya lakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai Asisten I," kata Jeremias.
Baca juga: Bos PT Salawati Motor dan Oknum Pejabat Kota Sorong Jadi Tersangka Bongkar Rumah Warga Suprau
Jeremias menjelaskan, selama menangani persoalan tersebut dirinya bertindak sebagai perwakilan Pemerintah Kota Sorong yang menjalankan fungsi mediasi antara warga dan PT Salawati Motor, bukan sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam transaksi.
Menurutnya, sengketa bermula dari keberadaan bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Pemerintah Kota Sorong.
Ia mengatakan kawasan tersebut telah direncanakan menjadi kawasan industri, sedangkan warga diarahkan untuk menempati kawasan HPL 02 di Kampung Malamoy.
Karena itu, pemerintah hanya berperan memfasilitasi penyelesaian antara para pihak.
"Posisi kami hanya sebagai mediator dan fasilitator. Kami tidak melakukan transaksi, apalagi memperoleh keuntungan dari proses tersebut," ujarnya.
Baca juga: Respons Wali Kota Sorong Soal Penetapan Asisten I sebagai Tersangka Perusakan Rumah di Suprau
Jeremias juga menegaskan pembayaran yang dilakukan PT Salawati Motor kepada penghuni bukan merupakan pembelian tanah, melainkan kompensasi atas bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Menurutnya, mekanisme tersebut menggunakan prinsip pemisahan horizontal, yakni hak atas bangunan dipisahkan dari status kepemilikan tanah.
Atas dasar itu, ia membantah adanya unsur pengrusakan sebagaimana dilaporkan kepada kepolisian.
"Pengosongan bangunan dilakukan berdasarkan kesepakatan. Material bangunan yang masih bernilai juga diamankan, bukan dirusak," katanya.
Ia menambahkan, proses pengosongan berlangsung secara terbuka dengan pengawasan aparat kepolisian, TNI, pemerintah distrik, pemerintah kelurahan, serta sejumlah instansi terkait.
Menurut Jeremias, apabila saat itu terdapat pelanggaran hukum, aparat yang berada di lokasi tentu akan menghentikan kegiatan tersebut.
Selain mempersoalkan substansi perkara, Jeremias juga mempertanyakan prosedur penyidikan.
Ia mengaku baru satu kali dihubungi penyidik dan belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya juga belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara langsung. Informasi itu justru lebih dahulu saya ketahui dari pihak lain," ujarnya.
Baca juga: Program Sekolah Gratis di Kota Sorong Belum Menanggung Biaya Buku Pelajaran
Jeremias mengatakan sejumlah pihak menyarankan agar penetapan status tersangkanya diuji melalui mekanisme praperadilan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati institusi Polri dan tidak memiliki niat menyerang kepolisian.
"Kami tetap menghormati kepolisian. Yang kami harapkan hanyalah proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Ketua DPR Kota Sorong Tinjau Korban Kebakaran Jalan Misool: Damkar Perlu Dievaluasi
Di sisi lain, Jeremias mengungkapkan telah mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana disarankan penyidik.
Menurutnya, langkah tersebut lebih mengedepankan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak dibandingkan melanjutkan perkara ke proses pidana.
"Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan musyawarah sehingga tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan," tutupnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)