TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES (18) di Jalan Wiku, Kelurahan Rufei, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolsek Sorong Barat AKP Max Pigay mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor.
Hasil penyelidikan mengarah kepada ES sebagai pelaku.
"Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim Resmob Elang langsung bergerak ke lokasi dan menangkap ES. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan," ujar Max, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Resmob Elang Ringkus Spesialis Curanmor 5 Kendaraan: Modal Kunci Duplikat, Berakhir di Balik Jeruji
Max menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas tiga laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya.
Dalam pemeriksaan, ES mengakui telah mencuri sepeda motor bersama dua rekannya yang berinisial RK dan VK.
Keduanya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Curanmor di Sorong: Coba Kabur hingga Hunus Pisau ke Arah Polisi
Menurut pengakuan pelaku, mereka telah mencuri enam unit sepeda motor dengan modus merusak atau mematahkan leher setang untuk membawa kabur kendaraan.
"Dari enam unit motor yang dicuri, empat unit berhasil kami amankan sebagai barang bukti," kata Max.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengapresiasi kinerja Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut. (tribunsorong.com/safwan ashari)