Baca juga: Viral Kisruh Rapat Komite SMK Negeri 4 Palembang, Diduga Dipicu Uang Komite Sekolah dan SPP
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alwis Gani, menegaskan bahwa pungutan dana oleh komite sekolah dengan nominal tertentu dan batas waktu yang ditentukan termasuk ke dalam kategori pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikannya menyikapi polemik pungutan di lingkungan sekolah yang kembali mencuat di wilayah Sumsel. Menurutnya, persoalan tersebut kerap terjadi akibat adanya salah tafsir terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Permendikbud 75 Tahun 2016 ini jangan disalahartikan. Aturan ini bukan melarang sekolah bekerja sama dengan komite. Justru komite dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pendidikan," kata Alwis Gani pada Kamis (23/7/2026).
Alwis menjelaskan, komite sekolah memiliki empat peran utama, yakni sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan penghubung.
Seluruh peran tersebut bersifat nonstruktural dan tidak boleh menjadi penentu kebijakan pungutan biaya.
Ia menambahkan, komite sekolah diperbolehkan menghimpun dana dengan syarat bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak mengandung unsur paksaan.
Pihak sekolah juga dilarang menjadikan peserta didik sebagai objek pungutan.
"Komite boleh menghimpun dana, tapi sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ada paksaan. Sekolah juga dilarang menjadikan siswa sebagai objek pungutan. Ini yang sering rancu di lapangan," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Untuk mencegah salah kaprah yang berulang, Alwis meminta Dinas Pendidikan Provinsi serta dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota di Sumsel untuk kembali menggencarkan sosialisasi kepada jajaran guru, kepala sekolah, dan orang tua murid.
"Guru, kepala sekolah, dan orang tua harus sama-sama paham. Jangan sampai niat baik gotong royong justru dianggap pungli karena salah tafsir aturan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Sumsel siap menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pihak sekolah, komite, orang tua, dan pemerintah daerah agar proses pendidikan berjalan lancar tanpa memberatkan masyarakat.
"Kami ingin sekolah tetap berkualitas, tapi orang tua juga tidak terbebani. Kuncinya transparansi dan komunikasi," tukasnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang merekam dugaan kisruh antara pihak sekolah dan sejumlah wali murid saat rapat komite berlangsung di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Palembang.
Dalam video tersebut, turut ditampilkan dokumen yang diduga memuat rincian anggaran komite sekolah, sehingga memicu pertanyaan publik terkait ketentuan pungutan di sekolah negeri.
Baca juga: Viral Video Dugaan Pungli SPMB Masuk SMA Negeri 1 Lubuklinggau Bayar Rp10 Juta, Kejari Lakukan Ini
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mitrisno, menyatakan bahwa dana komite dapat dihimpun dari masyarakat sepanjang telah memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali murid.
Menurutnya, dana komite murni merupakan hasil kesepakatan bersama dan sama sekali tidak boleh memuat unsur paksaan.
"Komite bisa diambil dari masyarakat dengan persetujuan orang tua atau wali. Itu juga bukan bersifat sumbangan, karena kalau sumbangan nominalnya tidak bisa ditentukan. Komite sifatnya atas kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan," ujar Mitrisno saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin (20/7/2026). Terkait insiden tersebut, Mitrisno menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada pihak kepala sekolah.
Sementara itu, salah seorang orang tua siswa membenarkan bahwa peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut memang terjadi di sebuah SMK Negeri di Palembang.
"Iya benar, anak saya sekolah di situ. Saat rapat komite, wali murid sempat diminta membayar uang komite Rp3,3 juta dan SPP Rp250 ribu," ungkapnya.
Menurutnya, setelah melalui perdebatan dan pembahasan panjang dalam rapat, nominal tersebut akhirnya disepakati berubah menjadi uang komite sebesar Rp1 juta serta uang SPP Rp230 ribu per bulan.
Kendati demikian, ia mengaku mendapat informasi bahwa apabila pembayaran komite tersebut tidak dilunasi hingga batas waktu bulan September, nominal yang harus dibayarkan akan kembali mengacu pada angka awal sebesar Rp3,3 juta.