Kasus Dugaan Oknum ASN Hina Wartawan di Empat Lawang Masuk Tahap Gelar Perkara
tarso romli July 23, 2026 11:27 PM

.

Baca juga: Kapolres Empat Lawang Pastikan Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan Ditangani Profesional

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG — Kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang kini telah masuk ke tahap gelar perkara pada Kamis (23/7/2026).

Perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang jurnalis televisi di Empat Lawang berinisial DA terhadap terlapor yang merupakan oknum ASN berinisial CA.

Pelaksanaan gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Empat Lawang, Kompol Nusirwan, serta didampingi oleh Kasat Reskrim AKP A. Firman beserta sejumlah pejabat utama Polres Empat Lawang lainnya.

Dalam agenda gelar perkara ini, pihak pelapor maupun terlapor sama-sama diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara langsung di hadapan penyidik.

Pihak DA saat diwawancarai membenarkan bahwa laporan yang dilayangkannya kini telah menapaki tahap gelar perkara.

"Kami meminta perkara ini secepatnya dituntaskan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah mendengarkan pemaparan dan penjelasan dari kedua belah pihak, tim penyidik belum langsung mengambil keputusan akhir.

"Tadi penyidik meminta waktu selama dua hari untuk melakukan pendalaman sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," sambungnya.

Hasil dari gelar perkara ini nantinya akan menjadi landasan utama bagi pihak kepolisian dalam menentukan arah langkah hukum selanjutnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi kedua belah pihak apabila ingin menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan atau berdamai.

Namun, keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak pelapor dan terlapor tanpa mengesampingkan prosedur hukum yang sedang berjalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.