WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -– Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memicu beragam tanggapan.
Salah satunya datang dari Profesor Henri Subiakto, pakar ilmu komunikasi dan regulasi digital.
Melalui akun X miliknya, @henrysubiakto, Kamis (23/7/2026), ia menilai putusan tersebut mencerminkan lemahnya penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Henri, diterimanya eksepsi menunjukkan adanya persoalan dalam kualitas dakwaan yang disusun berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
"Penerimaan eksepsi terdakwa dr Tifa oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunjukkan amburadulnya dakwaan jaksa, yang bahannya berasal dari penyidik kepolisian," tulis Henri.
Ia juga menilai putusan tersebut menjadi refleksi terhadap kualitas penegakan hukum.
Henri menyebut masih ada hakim yang berani memutus perkara secara independen.
Namun, ia menilai putusan sela itu belum menjawab substansi polemik yang selama ini menjadi perdebatan publik.
"Walau juga dengan keputusan sela ini, berarti ijazah Jokowi tetap jadi misteri," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum dr Tifa Bakal Gugat Rektor UGM soal Ijazah Jokowi
Dakwaan Dibatalkan, Perkara Belum Berakhir
Meski eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, proses hukum belum otomatis berakhir.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, putusan eksepsi hanya menyangkut aspek formal surat dakwaan, bukan pokok perkara.
Menurutnya, yang dibatalkan majelis hakim hanyalah konstruksi dakwaan yang disusun jaksa.
"Eksepsi itu pemeriksaan yang belum menyentuh pokok atau materi perkara. Karena itu yang dibatalkan itu konstruksi dakwaannya saja. Materi perkaranya masih tetap hidup sampai di-SP3-kan," kata Fickar.
Artinya, perkara yang menjadi dasar laporan pidana masih tetap ada dan jaksa memiliki kesempatan memperbaiki dakwaan sesuai pertimbangan hakim.
"Dokter Tifa bebas dalam pengertian sementara, bebas dari dakwaan yang pernah diajukan, tapi perkaranya belum selesai karena jaksa bisa mengajukan dakwaan baru," ujarnya.
Jaksa Masih Bisa Ajukan Dakwaan Baru
Fickar menegaskan, pengabulan eksepsi bukanlah putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah.
Selama perkara belum dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan, jaksa tetap memiliki kewenangan menyusun dakwaan baru.
"Dengan putusan eksepsi itu, jaksa bisa membuat dan mengajukan dakwaan baru. Sementara Dokter Tifa harus dibebaskan atau dilepaskan sementara," jelasnya.
Hakim Nilai Dakwaan Kabur
Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi setelah menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil.
Hakim berpendapat dakwaan disusun secara tidak cermat karena menggabungkan pasal-pasal yang berasal dari dua rezim hukum berbeda untuk mendakwa perbuatan yang sama.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan obscuur libel atau dakwaan kabur sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan mengembalikan berkas perkara beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Jokowi: Persidangan Masih Bisa Berlanjut
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, juga menegaskan putusan sela tersebut tidak menghentikan proses hukum.
Menurutnya, jaksa hanya perlu memperbaiki dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Perkara akan tetap berlanjut terus. Pihak jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan dakwaan sehingga bisa segera berlanjut ke persidangan pokok perkara," kata Rivai.
Dengan demikian, meski Dokter Tifa untuk sementara terbebas dari dakwaan yang telah dibatalkan, proses hukum atas perkara tersebut masih terbuka untuk dilanjutkan melalui penyusunan dakwaan baru oleh Jaksa Penuntut Umum.