Kejari Ketapang Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek LPJU 2024, Kerugian Negara Capai Rp517 Juta
Maudy Asri Gita Utami July 24, 2026 02:29 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024. 

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang kini harus menjalani proses hukum masing-masing berinisial M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM yang merupakan mantan tenaga honorer di instansi yang sama, serta AF yang berasal dari unsur pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis 23 Juli 2026 setelah tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga orang tersebut.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," kata Ricky.

Menurutnya, selama proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan tersebut. 

• Tradisi Ikan Asap Kampung Semangit Jadi Sentra Olahan Ikan Bauk di Kapuas Hulu

Dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tetapi juga menyangkut administrasi pertanggungjawaban proyek.

Penyidik menduga pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak. 

Selain itu, ditemukan pula dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya serta tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh penyidik.

"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250," ungkapnya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dakwaan primer tersebut, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

• Orang Tua Penyintas Talasemia Berjuang Ikhlas Dampingi Anak Jalani Transfusi Darah Setiap Bulan

Untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, Kejari Ketapang memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 Juli 2026. 

Selama masa penahanan tersebut, penyidik akan melengkapi berkas perkara, mendalami keterlibatan para tersangka, serta membuka kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang berkembang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek LPJU Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.