Pelayanan Publik Tak Cukup Lengkap di Atas Kertas, Ombudsman: Harus Dirasakan Masyarakat
M Iqbal July 24, 2026 03:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ombudsman Republik Indonesia mulai menerapkan sistem baru dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026. Tidak lagi hanya memeriksa kelengkapan standar pelayanan, penilaian kini juga mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan pemerintah.

Perubahan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, dalam Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 (Entry Meeting Opini Ombudsman RI) di Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Penilaian nasional dijadwalkan dimulai pada Agustus mendatang. 

Menurut Bambang, sistem penilaian kini berkembang dari sekadar menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan menjadi Opini Ombudsman yang menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh.

"Penilaian sekarang tidak hanya melihat standar pelayanan, tetapi juga mengukur tingkat kepercayaan masyarakat. Hasilnya akan dikategorikan dalam opini pelayanan, mulai dari rendah, sedang, tinggi hingga tertinggi," ujarnya.

Ia menjelaskan, penilaian tidak lagi berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi. Ombudsman akan melihat bagaimana pelayanan benar-benar dijalankan, termasuk kualitas layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman, hingga pengalaman masyarakat saat menerima pelayanan.

Cakupan penilaian tahun ini juga diperluas. Selain organisasi perangkat daerah, penilaian akan menyasar sejumlah instansi strategis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, rumah sakit daerah, hingga instansi vertikal.

Bambang mengatakan perubahan sistem ini diharapkan mendorong pemerintah daerah melakukan transformasi pelayanan, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital.

"Kita ingin pelayanan bergerak dari tatap muka menuju layanan digital. Masyarakat cukup mengakses pelayanan melalui telepon genggam," katanya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Riau, Nuzran Joher, menegaskan seluruh proses penilaian dilakukan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi.

"Penilaian ini benar-benar menjaga integritas. Tidak ada kompromi dan tidak ada praktik suap. Kalau ada oknum yang meminta sesuatu mengatasnamakan Ombudsman, segera laporkan kepada kami," tegas Nuzran.

Ia menambahkan, hasil penilaian akan menjadi gambaran kualitas pelayanan publik di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Presiden sebagai bahan evaluasi nasional untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di seluruh daerah.

Sementara Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, responsif, dan bebas dari maladministrasi. 

Menurutnya, pelayanan publik merupakan salah satu prioritas utama pemerintah karena menjadi wajah negara yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

SF Hariyanto meminta seluruh perangkat daerah menjadikan penilaian Ombudsman sebagai sarana evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sekadar mengejar nilai administratif. 

Seluruh rekomendasi Ombudsman, katanya, harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.

Ia juga mendorong seluruh OPD mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien.

"Saya minta seluruh OPD dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.