TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kabar menggembirakan datang bagi jutaan pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia, termasuk masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Barat seperti Pontianak, Singkawang, Ketapang, Sintang, Sambas, hingga Kapuas Hulu.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperkuat perlindungan hak konsumen dengan mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak serta-merta hangus ketika masa aktif berakhir.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kerap mengeluhkan kuota internet yang masih tersisa, tetapi tidak lagi dapat digunakan karena masa aktif paket telah habis.
Bagi warga Kalimantan Barat yang mengandalkan layanan internet untuk bekerja, belajar, menjalankan usaha daring, hingga mengakses layanan publik digital, kebijakan ini dinilai memberikan kepastian yang lebih baik terhadap hak konsumen.
Keputusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis 23 Juli 2026.
• 47 Soal Essay Bahasa Inggris Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 dan Kunci Jawaban
Dalam sidang tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus memperoleh perlindungan hukum.
Oleh karena itu, sisa kuota yang belum digunakan tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Menurutnya, secara prinsip kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan bagian dari hak milik pengguna jasa telekomunikasi sehingga harus tetap dapat dimanfaatkan sampai habis tanpa dibebani biaya tambahan ataupun syarat lain yang merugikan konsumen.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies Kadir.
Meski demikian, Mahkamah tidak mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan satu sistem perlindungan yang seragam.
Sebaliknya, setiap penyelenggara layanan telekomunikasi diberi ruang untuk menghadirkan berbagai pilihan layanan yang tetap menjamin hak pelanggan atas sisa kuota internet yang belum digunakan.
Artinya, masyarakat sebagai pelanggan harus diberikan opsi sehingga kuota internet yang telah dibeli tidak otomatis hangus ketika masa aktif paket berakhir.
• Wali Murid di Sanggau Soroti MBG, Akui Masih Siapkan Bekal dan Uang Jajan untuk Anak
Dengan demikian, konsumen memiliki kesempatan untuk memilih jenis layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet dapat diwujudkan melalui berbagai skema.
Beberapa di antaranya berupa paket dengan fitur rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya, paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang tetap memberikan perlindungan kepada pelanggan.
Selain mekanisme rollover, Mahkamah juga memberikan sejumlah alternatif perlindungan yang dapat diterapkan operator telekomunikasi terhadap pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota internet, antara lain:
Tidak hanya menyoroti perlindungan kuota, Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan.
Operator telekomunikasi diminta menyampaikan seluruh informasi terkait harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian kuota berdasarkan jenis jaringan atau aplikasi, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga ketentuan mengenai sisa kuota dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Selain itu, seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi juga diharapkan menyediakan kanal digital yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan internet secara real time, termasuk melihat sisa kuota, masa aktif paket, serta rincian layanan yang sedang digunakan.
Bagi masyarakat Kalimantan Barat, putusan ini diperkirakan akan memberikan manfaat yang cukup besar.
Mengingat internet kini menjadi kebutuhan utama, baik bagi pelajar di Pontianak, pelaku UMKM di Singkawang, petani dan nelayan di pesisir Kalbar yang memanfaatkan platform digital, maupun masyarakat di daerah pedalaman seperti Kapuas Hulu, Sintang, dan Melawi yang semakin bergantung pada layanan internet untuk aktivitas pendidikan, komunikasi, bisnis, hingga pelayanan pemerintahan berbasis digital.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, diharapkan hubungan antara operator telekomunikasi dan pelanggan menjadi lebih adil, transparan, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak konsumen atas layanan internet yang telah mereka bayar.
(*)