Opini: Ketika Pajak Bertemu Subsidi
Dion DB Putra July 24, 2026 06:19 AM

Menguji Ketepatan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 di NTT

Oleh: Frederic Winston Nalle
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Timor Kefamenanu, Timor Tengah Utara, dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang. 

POS-KUPANG.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan menjadi salah satu tantangan utama Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Sebagai daerah kepulauan dengan kebutuhan pembangunan yang besar, NTT masih menghadapi keterbatasan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan masih bergantung pada dukungan pemerintah pusat. 

Kondisi ini semakin menantang dengan adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berpengaruh terhadap ruang pembiayaan pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT tahun 2025 tercatat sekitar Rp1,312 triliun, menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,451 triliun. 

Baca juga: Opini: Bola Emas Piala Dunia 2026 Mengubah Definisi Pemain Terbaik

Situasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mencari berbagai strategi guna memperkuat penerimaan daerah, termasuk melalui optimalisasi pajak daerah. 

Upaya ini merupakan langkah yang wajar, selama tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki peran penting bagi Provinsi NTT adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Sebagai salah satu jenis pajak provinsi, PKB memberikan kontribusi bagi pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan daerah. 

Namun, besarnya potensi penerimaan dari sektor ini sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

Karena itu, pemerintah perlu mencari cara yang efektif untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 yang menghubungkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus memperkuat penerimaan daerah. 

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan karena pajak kendaraan dan subsidi BBM memiliki tujuan yang berbeda. 

Pajak berkaitan dengan kewajiban masyarakat kepada pemerintah, sedangkan subsidi BBM berkaitan dengan upaya menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat.

Tulisan ini tidak mempersoalkan pentingnya peningkatan PAD bagi pembangunan daerah. Yang menjadi perhatian adalah apakah penggunaan akses BBM bersubsidi sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan pajak merupakan pilihan kebijakan yang paling tepat. 

Sebab, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya dilihat dari tambahan penerimaan yang diperoleh pemerintah, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. 

Oleh karena itu, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan manfaat fiskal yang ingin dicapai sekaligus dampaknya bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor sebagai bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari. 

Menguji Ketepatan Instrumen Kebijakan

Perbedaan fungsi antara pajak dan subsidi menjadi titik penting dalam menilai kebijakan ini. 

Pajak bertujuan memperkuat penerimaan pemerintah, sedangkan subsidi diarahkan untuk menjaga keterjangkauan masyarakat terhadap kebutuhan strategis.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi pemerintah daerah. 

Peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, karena penerimaan tersebut dapat dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. 

Oleh sebab itu, langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak memiliki alasan ekonomi dan administratif yang dapat dipahami.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika kepatuhan pajak dikaitkan dengan akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Kedua instrumen tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang berbeda. 

Pajak menekankan kewajiban kontribusi masyarakat kepada pemerintah, sedangkan subsidi BBM bertujuan menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat yang membutuhkan serta mendukung aktivitas ekonomi yang bergantung pada biaya transportasi.

Penggabungan dua instrumen dengan fungsi yang berbeda membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan distorsi kebijakan. 

Ketika subsidi yang semula dirancang sebagai instrumen perlindungan ekonomi digunakan sebagai alat untuk mendorong kepatuhan administrasi pajak, terdapat risiko bergesernya fungsi subsidi dari mekanisme perlindungan sosial menjadi instrumen tekanan administratif.

Risiko tersebut menjadi semakin penting untuk diperhatikan dalam konteks NTT, daerah yang masih menghadapi tantangan sosial ekonomi yang cukup besar. 

Data menunjukkan bahwa pada September 2025 persentase penduduk miskin NTT masih mencapai 17,50 persen atau sekitar 1,03 juta jiwa, yang menggambarkan bahwa sebagian masyarakat masih memiliki keterbatasan daya beli dan rentan terhadap peningkatan biaya ekonomi. 

Kondisi ini semakin terlihat di wilayah perdesaan yang memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan perkotaan. 

Dalam situasi tersebut, mobilitas menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. 

Data ketenagakerjaan tahun 2025 menunjukkan bahwa sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi lapangan usaha utama dengan menyerap lebih dari 35 persen tenaga kerja NTT. 

Karena itu, kendaraan bermotor bagi sebagian masyarakat bukan sekadar alat transportasi, tetapi menjadi sarana pendukung kegiatan produktif, seperti mengangkut hasil pertanian, menjalankan usaha kecil, dan memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya mobilitas masyarakat harus mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas. 

Keberhasilan kebijakan peningkatan kepatuhan pajak tidak cukup hanya diukur dari tambahan penerimaan daerah yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuan menjaga agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. 

Kenaikan biaya transportasi, penurunan pendapatan usaha kecil, atau meningkatnya biaya distribusi barang merupakan konsekuensi yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi kebijakan.

Pada akhirnya, tantangan pemerintah bukan hanya bagaimana meningkatkan penerimaan daerah, tetapi bagaimana memilih instrumen yang mampu mencapai tujuan fiskal tanpa menciptakan beban ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. 

Kebijakan fiskal yang efektif adalah kebijakan yang mampu memperkuat kapasitas pemerintah sekaligus menjaga produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Mencari Titik Temu

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi agenda penting bagi Pemerintah Provinsi NTT. 

Dengan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Karena itu, upaya memperluas penerimaan daerah dan meningkatkan kepatuhan pajak merupakan langkah yang perlu didukung.

Namun, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan yang diperoleh, tetapi juga dari ketepatan instrumen yang digunakan. 

Peningkatan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor sebaiknya ditempuh melalui pendekatan yang membangun kesadaran, mempermudah layanan, dan memberikan insentif kepatuhan, bukan hanya melalui pembatasan terhadap akses masyarakat pada instrumen yang memiliki fungsi perlindungan sosial.

Pemerintah daerah dapat memperkuat strategi tersebut melalui digitalisasi layanan pajak agar pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. 

Selain itu, program pengurangan denda, pembayaran secara bertahap, maupun insentif bagi wajib pajak yang taat dapat menjadi alternatif untuk membangun kepatuhan berbasis kesadaran, bukan tekanan.

Di sisi lain, kebijakan juga perlu mempertimbangkan karakteristik sosial ekonomi masyarakat. Kendaraan bermotor tidak memiliki fungsi yang sama bagi setiap orang. 

Bagi petani, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, dan pekerja informal, kendaraan merupakan bagian dari aktivitas produktif yang menopang pendapatan rumah tangga. 

Karena itu, pendekatan kebijakan yang berbasis data diperlukan agar mampu membedakan antara kendaraan yang digunakan untuk kegiatan ekonomi dan kendaraan untuk kepentingan konsumtif.

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 juga perlu dievaluasi secara berkala dengan melihat efektivitasnya dalam meningkatkan kepatuhan pajak, tambahan penerimaan yang dihasilkan, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. 

Sebuah kebijakan publik tidak cukup dinilai dari tujuan awalnya, tetapi juga 
dari konsekuensi yang muncul setelah diterapkan.

Pada akhirnya, penguatan PAD dan perlindungan ekonomi masyarakat bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. 

Keduanya dapat berjalan beriringan apabila pemerintah mampu memilih instrumen kebijakan yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan kondisi masyarakat. 

Pembangunan daerah bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan pemerintah, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan fiskal mampu menciptakan ruang bagi masyarakat untuk tetap bekerja, berproduksi, dan meningkatkan kesejahteraan.  (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.