Pasokan Pangan Kunci Terjaganya Inflasi DIY
Yoseph Hary W July 24, 2026 08:05 AM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Inflasi DIY diperkirakan masih terjaga hingga akhir tahun 2026 dalam rentang sasaran nasional sebesar 2,5±1 persen (yoy). Sebab, inflasi DIY pada Juni 2026 tercatat sebesar 2,91 persen (yoy). 

Kendati ada peningkatan dibanding bulan sebelumnya, namun masih lebih rendah dari inflasi nasional yang sebesar 3,34 persen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Sri Darmadi Sudibyo, mengatakan, prasyarat utama agar inflasi DIY terjaga ialah kecukupan pasokan bahan pangan pokok strategis. 

Meski begitu, ada beberapa tantangan yang dihadapi, mulai dari dinamika cuaca, rambatan kenaikan harga energi global, hingga peningkatan permintaan konsumsi.

"Dinamika cuaca dan potensi El Nino dapat menurunkan produktivitas tanaman pangan, hortikultura, dan ternak. Kemudian rambatan kenaikan harga energi global terhadap harga BBM nonsubsidi, berpotensi berdampak pada produk turunan minyak serta komoditas pangan," katanya, Kamis (23/7/2026).

"Selain itu, meningkatnya kunjungan wisatawan dapat memberikan dampak kenaikan permintaan konsumsi, yang secara historis memberikan dampak inflasi secara musiman," sambungnya.

Mencermati potensi risiko inflasi ke depan, ia menekankan pentingnya mitigasi risiko El Nino melalui pemetaan wilayah terdampak yang ditindaklanjuti dengan Sekolah Lapang Iklim bagi petani, sinergi modifikasi cuaca bersama BMKG, pengembangan benih unggul, dan penguatan kemandirian pangan rumah tangga.

Di samping itu, perlu memperkuat mitigasi rambatan kenaikan harga energi melalui fasilitasi distribusi pangan dan pasar murah berdasarkan prinsip 3 Tepat yaitu tepat lokasi, tepat waktu, dan tepat sasaran. 

"Perlu memastikan ketersediaan kuota BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian. Secara bertahap mendorong konversi bahan bakar pertanian menuju listrik atau tenaga surya," terangnya.

Pihaknya juga menyoroti soal akurasi perencanaan kebutuhan pangan di DIY. 

Baca juga: Pasokan Pangan Jadi Kunci Terjaganya Inflasi DIY hingga Akhir Tahun 2026

Perencanaan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan data geoportal dan mobilitas masyarakat dalam penyusunan neraca pangan.

"Neraca pangan dapat menjadi dasar pelaksanaan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) yang efektif dan efisien. Namun, upaya tersebut perlu diperkuat dengan keterlibatan aktif akademisi melalui kajian dan pengabdian bersama TPID agar kebijakan pengendalian inflasi semakin berbasis riset, implementatif, dan sesuai dengan karakteristik daerah," ujarnya.

Perbarui neraca

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pemerintah daerah (pemda) memperbarui neraca pangan setiap bulan sebagai instrumen utama untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengendalikan inflasi pangan di daerah. 

Direktur Ketersediaan Pangan Bapana, Indra Wijayanto, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam menyusun neraca pangan karena paling memahami kondisi produksi, distribusi, hingga kebutuhan pangan di wilayah masing-masing. 

"Yang paling memahami kondisi pangan di daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri. Secara tata kelola, ketersediaan pangan itu akan diwujudkan dalam bentuk neraca pangan yang akan menjadi instrumen utama untuk mengetahui kondisi ketersediaan pangan sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pangan di daerah," ujar Indra dalam audiensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, dikutip dari keterangan pers, Rabu (22/7/2026).  

Menurut Indra, penyusunan neraca pangan merupakan kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023. 

Melalui pembaruan data setiap bulan, pemerintah dapat memantau keseimbangan produksi, kebutuhan, distribusi, serta perkembangan harga pangan sehingga potensi gangguan pasokan dapat diantisipasi lebih dini. 

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Ketersediaan Pangan.  

Regulasi tersebut menjadi acuan dalam mengawasi ketersediaan pangan melalui pemantauan neraca pangan, pengendalian pencapaian sasaran produksi, serta pengelolaan cadangan pangan di daerah. (maw/ktn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.