Nasib ASN di Bogor yang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Parung, Langsung Dipecat
Vivi Febrianti July 24, 2026 08:06 AM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.

Langkah tersebut diambil sebagai komitmen Pemkab Bogor yang mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah administratif dalam pelaksanaan aturan kepegawaian, bukan keputusan yang diambil secara subjektif.

"Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, pemberhentian tetap sebagai PNS hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Oleh karena itu, proses administrasi kepegawaian berbeda dengan proses pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut membawa konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diungkap oleh Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah usai penetapan tersangka pada Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial BAP itu merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 dan saat ini masih bersatus ASN aktif.

"Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara," ujarnya, Senin (20/7/2026).

Rinaldy Adriansyah menjelaskan, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Akibat perbuatannya, kata dia, negara mengalami kerugian yang cukup fantastis yakni mencapai miliaran rupiah.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP digelandang dari dalam salah satu ruangan di Kejari Kejari Kabupaten Bogor ke dalam mobil tahanan.

Nampak BAP mengenakan rompi berwarna pink serta peci warna hitam saat digiring oleh petugas dari kejaksaan maupun kepolisian.

Tersangka pun hanya menunduk saat kamera awak media menyorot ke arahnya tanpa ada sepatah kata pun yang keluar.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kepada tersangka BAP ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.