TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah peristiwa menarik menjadi sorotan masyarakat Riau dalam 24 jam terakhir hingga 24 Juli 2026.
Jalannya persidangan kasus dugaan korupsi modus pemerasan yang menyeret nama Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid masih jadi perhatian publik.
Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau oleh Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga menarik perhatian.
Tidak hanya itu, penemuan jenazah seorang dokter spesialis yang tewas di sebuah hotel di Pekanbaru juga membuat penasaran publik.
1. Dokter Spesialis Kejiwaan Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Pekanbaru dalam Posisi Duduk
Seorang pria berinisial WJS yang diketahui berprofesi sebagai dokter spesialis kejiwaan, ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel Favor, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (22/7/2026) siang.
Korban ditemukan dalam kamar nomor 5119 setelah pihak hotel melakukan pemeriksaan karena waktu menginapnya telah habis, namun tidak ada respons dari dalam kamar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut.
"Benar, ada penemuan seorang laki-laki yang meninggal dunia di salah satu kamar hotel di wilayah Pekanbaru Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui melakukan check-in ke Hotel Favor pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.02 WIB.
Keesokan harinya, korban memperpanjang masa menginap.
Pada Rabu sekitar pukul 13.25 WIB, petugas hotel mendatangi kamar korban karena sudah memasuki waktu check-out.
Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu, tidak ada jawaban dari dalam kamar.
Petugas kemudian mencoba membuka pintu menggunakan kunci cadangan, tetapi pintu hanya terbuka sebagian karena masih terkunci dari dalam menggunakan pengaman tambahan.
Pemeriksaan melalui jendela juga tidak memperlihatkan keberadaan korban.
Petugas hotel lalu memanggil bagian engineering dan petugas keamanan untuk membuka pintu kamar.
Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam posisi duduk membungkuk di lantai di samping tempat tidur dan sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Baca juga: Dokter Spesialis Kejiwaan Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Pekanbaru dalam Posisi Duduk
2. JPU KPK Sebut Pribahasa Lempar Batu Sembunyi Tangan Cocok untuk Abdul Wahid
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap perbuatan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sepadan dengan pribahasa 'lempar batu sembunyi tangan'.
Hal ini disampaikan JPU KPK saat membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan Abdul Wahid sebelumnya, Kamis (23/7/2026).
JPU KPK merincikan, berdasarkan fakta persidangan, saat awal menjabat Gubernur Riau, Abdul Wahid memanggil eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan eks tenaga ahlinya Dani M Nursalam yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Dalam pertemuan itu terdakwa memberikan jaminan kepada Arief tetap bisa menjabat Kadis PUPR-PKPP Riau, padahal saat itu Arief ingin mundur dan diganti, karena banyak yang ingin jadi Kadis," ucap JPU.
"Begitu pun terdakwa (Abdul Wahid) mengangkat Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, walaupun telah dilarang UU ASN dan Permendagri, dan sudah diingatkan oleh Biro Hukum Pemprov Riau, namun terdakwa tetap bersikukuh mengangkat Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli," tambah JPU KPK.
Menurut JPU KPK, hal ini menunjukkan bahwa Arief dan Dani adalah orang-orang yang sangat diinginkan terdakwa, dan jadi orang kepercayaan terdakwa.
"Kepercayaan tersebut tidak gratis, oleh karena terdakwa memberi kepercayaan kepada Arief dan Dani dalam menerima uang dari Dinas PUPR-PKPP Riau, sebagaimana yang disampaikan terdakwa dalam pertemuan terbatas dengan mengatakan untuk segala keperluan terdakwa di Dinas PUPR-PKPP Riau agar berkoordinasi dengan Dani M Nursalam," tutur JPU KPK lagi.
Sementara itu, JPU KPK secara tegas menyatakan, mereka tetap pada tuntutannya terhadap Abdul Wahid.
JPU KPK menuturkan, semua pendapat atau alasan pembelaan terdakwa dan tim advokat yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya, tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan, dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa Abdul Wahid.
Baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Baca juga: JPU KPK Sindir Abdul Wahid Sering Bilang Tak Niat Jadi Gubernur: Jika Benar, Ini Momen Undur Diri
3. Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah
Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, akhirnya selesai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Riau (Disdik) Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru, Kamis (23/7/2026) sore.
Kegiatan penggeledahan, berkenaan dengan dugaan korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kasus yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini sudah masuk tahap penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board di Disdik Riau, Jaksa Sebut Nilai Proyeknya Rp9,5 Miliar
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kantor Disdik Riau.
"Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah saat dikonfirmasi.
Menurut Zikrullah, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
( Tribunpekanbaru.com)