Tersangka Pengedar Simpan 7,44 Gram Sabu di Rumahnya 
suhendri July 24, 2026 09:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Sebanyak 7,44 gram sabu disita sebagai barang bukti.

Tersangka tersebut bernama Pebriansyah (26).

Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

"Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan narkotika jenis sabu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akib, Rabu (22/7/2026).

Saat ditemukan, lanjut Yandri, sabu-sabu tersebut dikemas 28 plastik setrip bening ukuran kecil dengan berat bruto 7,44 gram.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain berupa 27 potongan sedotan, dua bal sedotan, satu buah sekop dari potongan sedotan, satu buah timbangan digita, dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka dalam melancarkan pengedaran barang haram tersebut.

Tersangka berikut barang bukti tersebut masih diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Komitmen kami untuk perang terhadap narkotika karena dampaknya bukan instan, tapi juga memiliki dampak negatif yang panjang merusak generasi muda kita," ujar Yandri. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.