PROHABA.CO - Penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) sisa kuota internet yang belum terpakai sepenuhnya oleh konsumen tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.
Hal tersebut tercantum dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan MK pada Kamis (23/7/2026) dikutip dari Kompas.com.
MK mengatakan, sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibeli pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi.
Karena itu, sisa kuota harus tetap dilindungi dan dapat digunakan oleh konsumen.
Perlindungan tersebut juga berarti pengguna tidak boleh dibebani biaya atau tarif tambahan untuk menggunakan sisa kuota yang belum habis.
Biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya tidak diperbolehkan.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun atau Mundur
Sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.
Pemerintah dan operator wajib libatkan konsumen
Selain mengatur perlindungan sisa kuota, MK juga mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif.
"Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen," demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Menurut MK, pelibatan tersebut diperlukan agar kebijakan tarif tetap memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi.
MK menilai formula tarif juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Dituding Punya Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Perlihatkan Dokumen Asli ke Publik
"Dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi," tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.(*)