SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Didi Supandi, pengemudi (driver) ojek online (ojol) yang gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kuota internet, dikabulkan sebagian.
Sebelumnya, Didi Supandi bersama Wahyu Triana Sari menggugat aturan kuota internet yang otomatis hangus ketika masa berlaku berakhir.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara gugatan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Supandi.
Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," ucap Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Bikin Perpecahan Ahmad Khozinudin dan Refly Kentara, Ini Sosok Eks Ketua MK yang Ditemui Roy Suryo
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan, sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa berlakunya sudah habis seharusnya tidak dihanguskan operator telekomunikasi.
Pasalnya, pelanggan atau konsumen sudah membayar paket kuota internet yang dipandang sebagai nilai ekonomi dan manfaat.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," ujar Hakim MK Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
Liliek menjelaskan, MK menilai bahwa aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah "kuota internet", melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pelanggan.
Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah "data" yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
"Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," ujar Liliek.
Selanjutnya, Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tidak hangus.
Ia menjelaskan, pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies.
Adies menjelaskan, MK tidak dapat mengabaikan bahwa kuota internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat.
Namun, formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya ditaruh dalam sudut pandang komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan bagi pengguna.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Khususnya paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional.
"Dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi," tegas Adies.
Didi Supandi adalah seorang driver atau pengemudi transportasi online.
Sementara Wahyu Triana Sari adalah istri Didi yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kuliner online.
Pasutri ini saat mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.
"Saya selaku Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia, bekerja di sektor transportasi daring atau driver online yang menggantungkan seluruh mata pencahariannya pada aplikasi penyedia jasa transportasi," kata Didi dalam sidang perkara 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Persoalan yang mereka hadapi juga sama, yakni ihwal sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Mereka pun datang ke MK menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan norma itu telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.
Ia mengalami kerugian aktual di mana kuota internet adalah alat produksi utama setara dengan bahan bakar kendaraan. Hal serupa dialami oleh sang istri.
Didi mengatakan dirinya kerap mengalami sisa kuota yang besar karena area kerja yang memiliki sinyal fluktuatif atau saat sedang sepi orderan, sehingga seringkali harus mengalami kuotanya hangus sebelum habis terpakai.
Hal itu memaksanya menghadapi dua pilihan, yaitu mencari pinjaman untuk membeli kuota apabila orderan sedang sepi atau tidak bekerja karena kuota telah hangus dan tidak diakumulasikan.
"Sehingga apabila saya ingin melakukan perpanjangan masa aktif kuota dengan keterbatasan uang yang dimiliki dengan kuota yang kecil, membuat saya tidak cukup untuk menggunakan aplikasi online-nya untuk bekerja," jelas Didi.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Para Pemohon menilai perubahan tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan data internet.
Padahal, di era transformasi digital, layanan telekomunikasi telah menjadi kebutuhan dasar publik, setara dengan listrik dan air.
Dalam praktiknya, konsumen membayar kuota data internet di muka untuk volume tertentu, sehingga pelaku usaha berkewajiban memberikan layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan.
Namun, kebijakan penghangusan kuota saat masa aktif berakhir dinilai merugikan konsumen.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” sebut Didi. (kompas.com)