TRIBUNNEWSMAKER.COM - Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee kembali menghadirkan fakta baru.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Doktif alias dokter Samira, Tiffany Damayanti, mengungkap besaran uang yang telah dikeluarkannya untuk membeli produk milik Richard Lee.
Menurut Tiffany, total uang yang ia keluarkan dalam satu kali transaksi mencapai sekitar Rp6 juta.
Nominal tersebut digunakan untuk membeli beberapa produk yang dipasarkan Richard Lee melalui akun resminya.
“Kalau yang terhitung di akun official aku yang aku bisa track sekarang, sekitar 6 jutaan,” kata Tiffany ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026).
Tiffany menjelaskan, pembelian tersebut dilakukan hanya dalam satu kali transaksi.
Baca juga: Sosok Aripat, Kini Sah Jadi Suami Nathalie Holscher, Dulu Kerja di Bidang Leasing dan Sales Properti
Saat itu, ia sengaja membeli beberapa produk sekaligus karena tergiur harga yang lebih murah ketika Richard Lee melakukan siaran langsung atau live.
"Itu satu kali beli itu karena kalau dia live itu emang harganya jadi lebih murah,” tutupnya.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Tiffany mengaku membeli dua jenis produk dari keranjang kuning Richard Lee, yakni DNA Salmon dan suplemen White Tomatoes.
Namun, hasil yang dirasakan justru tidak sesuai dengan harapannya.
Alih-alih kondisi kulitnya membaik, Tiffany mengaku mengalami masalah pada kulit hingga muncul koreng setelah menggunakan produk tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mengaku mengonsumsi suplemen White Tomatoes saat sedang hamil.
Menurut pengakuannya, setelah mengonsumsi suplemen tersebut, ia justru mengalami mual dan muntah.
Keterangan Tiffany menjadi salah satu bagian dari agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus Richard Lee.
Seperti diketahui, Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh Doktif alias dokter Samira ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Laporan tersebut kemudian berlanjut hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara Richard Lee dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten.
Kini, proses hukum memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
(Tribunnewsmaker.com/Grid.id/Hana Futari)