TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eks Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara, buka-bukaan soal pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ periode 2021-2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Kamis (23/7/2026), Dwike Riantara mengatakan hal tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Dwike juga menegaskan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penetapan harga satuan, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh tim yang dibentuk perusahaan.
Ia menyebut proses pengadaan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Penggunaan (bahan kimia) merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya," ujar Dwike di hadapan majelis hakim.
Selain Dwike, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Manager Distribusi PDAM Tirta Mayang Gustoni, Direktur Keuangan Sahar, dan Plt Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Masrizal sebagai saksi.
Audit BPKP Temukan Kerugian Negara Rp4,4 Miliar
Meski mantan Direktur Utama menyebut proses pengadaan telah sesuai prosedur, jaksa mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam audit tertanggal 28 Mei 2025 tersebut, BPKP menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar yang berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air di PDAM Tirta Mayang.
Temuan itu menjadi salah satu dasar dakwaan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Penyimpangan dan Tak Pernah Ada Keluhan Pelanggan
Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menilai seluruh keterangan Dwike justru menunjukkan tidak adanya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penggunaan bahan kimia Sucolite.
Menurutnya, selama penggunaan bahan kimia tersebut tidak pernah muncul keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan air bersih PDAM Tirta Mayang.
"Tidak ada permasalahan baik dalam penyediaan barang Sucolite maupun prosedurnya. Dan tidak ada komplain dari masyarakat," katanya.
Holim juga membantah adanya penunjukan langsung terhadap penyedia barang.
Ia menyebut proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme lelang.
"Tadi sudah dibantah oleh saksi Dwike bahwa lelang itu bukan penunjukan. Tidak ada intimidasi dari supplier. Penggunaan dump truck perusahaan lain juga tidak menjadi persoalan selama barang sesuai spesifikasi dan volumenya," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Hery Fitriadi, Rahman, juga menyatakan proses lelang berlangsung terbuka.
Menurutnya, fakta persidangan sebelumnya menunjukkan bahan kimia Sucolite diproduksi oleh empat perusahaan di Indonesia sehingga terbuka bagi seluruh penyedia yang memenuhi syarat.
Rahman juga menegaskan penetapan HPS dilakukan oleh Direktur Utama bersama tim penyusun RKAP.
Sementara kuasa hukum terdakwa Mustazal, Wahyu, mengungkap kliennya pernah mengusulkan evaluasi penggunaan merek Sucolite agar disesuaikan dengan karakteristik air baku Sungai Batanghari.
Namun, usulan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti tim penyusun RKAP.
"Mustazal pernah meminta evaluasi agar Sucolite diganti dengan merek yang lebih baik sesuai kondisi air Sungai Batanghari. Tetapi usulan itu tidak direspons oleh tim penyusun RKAP," katanya.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kukuh, mengatakan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.
Menurutnya, pemeriksaan pada sidang kali ini belum selesai karena keterbatasan waktu.
"Namun karena waktu sudah larut, baru dua saksi yang diperiksa," ujarnya.
Jaksa memastikan seluruh saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyidikan akan dihadirkan di persidangan.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dokumen RKAP, total pengadaan Sucolite dalam periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram untuk kebutuhan pengolahan air baku Sungai Batanghari.
PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Namun, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan tiga terdakwa, yakni Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang Mustazal, Manajer Pengadaan Hery Fitriadi, dan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS) Rusdi Wahab. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan 27 Saksi pada Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi
Baca juga: Sepi, Penampakan Kos di Muara Sabak Barat Setelah Sepekan Kematian Brigpol Eko Winarno