Sosok Choirul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya yang Kini Terseret Kasus Dugaan Korupsi
Candra Isriadhi July 24, 2026 12:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Choirul Anwar kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS).

Choirul Anwar diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) selama periode 2016 hingga 2024.

Kasus yang menjeratnya kini menyita perhatian karena dugaan penyimpangan anggaran tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu kepemimpinannya.

KASUS KORUPSI - Choirul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya yang diduga korupsi anggaran, satwa sampai kurus dan mati.
KASUS KORUPSI - Choirul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya yang diduga korupsi anggaran, satwa sampai kurus dan mati. (KOMPAS.com/Dok. Kejati Jatim)

Meski pernah memimpin salah satu kebun binatang terbesar di Indonesia, informasi mengenai latar belakang Choirul Anwar tidak banyak diketahui publik.

Namanya mulai menjadi perhatian setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan Kebun Binatang Surabaya selama periode 2016 hingga 2024.

Menurut Eri, kecurigaan terhadap pengelolaan keuangan KBS sebenarnya telah muncul sejak beberapa tahun lalu.

Ia menilai proses audit yang dilakukan saat itu belum sepenuhnya objektif karena auditor yang digunakan berasal dari pihak yang sama secara berulang.

Baca juga: Sosok Aripat, Kini Sah Jadi Suami Nathalie Holscher, Dulu Kerja di Bidang Leasing dan Sales Properti

“Pada waktu tahun 2022, saya selalu bilang, ‘Iki kok sing melakukan ini kok apa audit ini kok orang-orang ini saja sih.’"

"Maka saya minta di tahun 2023 dilakukan oleh tim independen. Saya tidak mau yang ditunjuk oleh KBS,” ujar Eri Cahyadi sebelumnya, dikutip dari Surya.co.id.

Setelah audit independen dilakukan, ditemukan sejumlah catatan keuangan yang dinilai janggal dan tidak dapat dijelaskan.

Eri mengungkap adanya temuan berupa pencatatan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

KASUS KORUPSI - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berada di Kebun Binatang Surabaya.
KASUS KORUPSI - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berada di Kebun Binatang Surabaya. (Dok./PEMKOT SURABAYA)

“Ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga nggandol sampai ke 2023. Catatannya ada, uangnya tidak ada. Loh, duitnya di mana?” tegasnya.

Karena menyangkut penggunaan uang negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Surabaya kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus mendorong dilaksanakannya audit oleh tim independen.

Hasil pemeriksaan tersebut akhirnya menemukan adanya penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Rahasia Wajah Awet Muda Artis Berusia 58 Tahun Ini Terbongkar, Ternyata Bukan Perawatan Mahal

Temuan itu kemudian menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.

“Saya pada waktu itu meminta pendampingan dengan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa ini dan audit dari tim independen."

"Dan hasilnya ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ya monggo. Buat saya, siapa sing salah yo seleh (yang salah harus meletakkan jabatannya),” katanya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Choirul Anwar kini masih terus diproses oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana operasional di lingkungan Kebun Binatang Surabaya.

KASUS KORUPSI - Kondisi mengenaskan hewan di Kebun Binatang Surabaya.
KASUS KORUPSI - Kondisi mengenaskan hewan di Kebun Binatang Surabaya. (Dok./smh.com.au)

Wali Kota Eri enggan menegaskan siapa pengelola yang dimaksud bertanggungjawab dalam pengelolaan uang tersebut.

Namun, Cak Eri menegaskan, siapa pun yang mengelola uang negara wajib bertanggung jawab.

“Karena ini uang rakyat, uang PAD, uang negara, maka siapapun yang menggunakan itu harus mempertanggungjawabkan,” ujar Wali Kota dua periode tersebut.

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016-2024, Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait dana operasional.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus penyimpangan pengelolaan keuangan KBS tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

“Dari tahun 2023 sampai tahun 2024 pengeluaran kas yang tidak benar, yang disetujui oleh para pihak yaitu saksi MN selaku direktur keuangan bahwa terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp 10.209.664.735,” ujar Punia saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya soal dugaan kerugian keuangan negara, perkara ini juga mendapat sorotan karena disebut berdampak langsung terhadap kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Punia menjelaskan, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rutin, seperti penyediaan pakan serta perawatan satwa, diduga tidak dimanfaatkan secara optimal.

Dampaknya, sejumlah pembangunan fasilitas dan wahana di KBS terhenti, tingkat kebersihan kawasan menurun, serta berbagai infrastruktur mengalami kerusakan karena kurang mendapat pemeliharaan.

Kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap kesehatan satwa yang menjadi koleksi KBS.

Beberapa hewan dilaporkan mengalami penurunan berat badan, lebih mudah terserang penyakit, bahkan menghadapi risiko kematian akibat kurangnya perawatan yang memadai.

"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang."

"Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," terang Punia.

Tim penyidik mencatat salah satu titik penyimpangan yang paling mencolok terjadi pada pos anggaran pakan satwa. Ditemukan indikasi bahwa jumlah anggaran pakan yang sebenarnya dicairkan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban resmi.

"Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang," imbuhnya.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, tersangka berinisial CA dikenakan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Penahanan awal tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan.

(Tribunnewsmaker.com/Grid.id/Fidiah Nuzul Aini)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.