TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemblokiran layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga saat ini masih berlanjut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, memastikan Pemprov Sulbar tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalan itu.
Baca juga: Layanan ASN Sulbar Masih Diblokir BKN, Kenaikan Pangkat Pegawai Terhambat
Baca juga: Layanan ASN Pemprov Sulbar Masih Diblokir, DPRD Desak BKN Segera Beri Kejelasan
Menurutnya, Pemprov Sulbar telah mengikuti sejumlah tahapan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Blokir layanan BKN Pemprov Sulbar masih berjalan prosesnya. Bukan berarti kita tidak melakukan proses," kata Junda Maulana usai membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah Semester I, Kamis (23/7/2026).
Junda mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak terkait, proses terakhir telah berada di tingkat Kementerian PAN-RB.
Ia mengungkapkan, informasi yang diterimanya pada pekan lalu menyebutkan hasil pembahasan dari Kementerian PAN-RB telah diserahkan kepada BKN.
Namun, setelah dikonfirmasi kembali kepada pihak BKN, dokumen tersebut disebut telah dikembalikan ke Kementerian PAN-RB.
"Saya menghubungi di BKN melalui Direktur Pengawasan. Informasinya sudah dikembalikan ke KemenPAN-RB. Berarti kita menunggu surat dari KemenPAN-RB, apa tindak lanjut dari semua itu," jelasnya.
Junda menegaskan, Pemprov Sulbar tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, khususnya para aparatur sipil negara (ASN).
"Yang jelas, kita tidak ingin ada yang dirugikan," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemprov Sulbar terbuka terhadap berbagai solusi yang dapat ditempuh berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
"Apapun nanti keputusannya, kita akan kaji kembali untuk kita tindak lanjuti," katanya.
Menurutnya, setiap keputusan harus mengutamakan kepentingan seluruh ASN dan keberlangsungan organisasi pemerintahan.
Hingga saat ini, Pemprov Sulbar masih menunggu surat resmi terkait tindak lanjut penyelesaian persoalan pemblokiran layanan BKN tersebut. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati