Polisi Gelar Tes Urine bagi Penambang Timah, 29 Orang Positif Narkoba
suhendri July 24, 2026 09:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melakukan tes urine terhadap 81 penambang timah di kawasan Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kamis (23/7/2026).

Hasilnya, sebanyak  29 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Kegiatan hari ini penertiban narkoba, khususnya kepada para pekerja tambang di pantai," kata Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, kemarin.

"Untuk yang positif menggunakan narkotika ada 29 orang, selain (mengonsumsi) sabu ada juga ineks," ujar Indra.

Sebanyak 29 penambang yang positif menggunakan narkoba tersebut dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Ya, nanti kami interogasi dulu hasilnya gimana," kata Indra.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, tes urine tersebut dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Saya perhatikan karena mereka bekerja di laut ya sehingga harus dihindarkan memakai narkoba. Takutnya pada saat dia terpengaruh oleh narkoba, ada kejadian kecelakaan tenaga kerja," tutur Indra.

Sementara itu, salah satu penambang berinisial DI mengatakan menggunakan narkoba hanya saat akan melakukan aktivitas pertambangan.

"Makai sabu hanya kalau mau kerja saja, biar bisa kerja terus apalagi kita kan di laut lokasinya," kata DI.

Pendalaman

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung, mengatakan, 29 penambang timah yang dinyatakan positif menggunakan narkoba masih diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pendalaman.

"Mereka masih kita dalami menggunakannya kapan, belinya dari siapa, jenisnya apa. Harapan kita tentu kita bisa dapat informasi orang yang mengedarkan dan menjual kepada mereka," kata Ronald.

Pihaknya belum menetapkan status terhadap 29 penambang timah tersebut mengingat mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Kita tetap akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan, karena di dalam undang-undang itu kan ada yang memang harus kita proses kalau memang ada barang bukti dan sebagainya,” ujar Ronald.

“Tetapi juga diamanatkan undang-undang itu memang kepada kecanduan atau korban penyalahgunaan memang harus direhabilitasi. Tapi kita belum mengambil keputusan karena pemeriksaan sedang berjalan," lanjutnya. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.