Tribunlampung.co.id, Kota Metro - Polres Metro mengungkap kronologi penemuan jenazah seorang pria di Guest House Sakinah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Selasa (21/7/2026) malam.
Baca juga: Rp30 Miliar Digelontorkan, Pemkot Bandar Lampung Benahi Jalan, Drainase, hingga Trotoar
Korban diketahui bernama Muhammad Zulfikar Drakel (25), mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) asal Mentawa Baru Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Ia tengah menjalani pendidikan profesi dokter di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari kekhawatiran rekan kerja korban karena Muhammad Zulfikar tidak masuk bertugas sejak Senin (20/7/2026). Korban juga tidak dapat dihubungi melalui telepon.
Rekan korban kemudian mendatangi Guest House Sakinah pada Selasa sekitar pukul 20.21 WIB. Saat tiba di lokasi, sepeda motor korban masih terparkir di halaman penginapan.
Saksi lalu mengetuk pintu kamar nomor 126 di lantai dua, tetapi tidak mendapat respons. Setelah diperiksa bersama petugas penginapan, pintu kamar diketahui dalam kondisi tidak terkunci.
"Saat masuk, kondisi kamar gelap dan terdengar suara air mengalir dari kamar mandi," ujar AKBP Hangga.
Sekitar pukul 21.00 WIB, saksi menemukan korban tergeletak dalam posisi telungkup di kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro.
Menerima laporan itu, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi jenazah korban. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah.
Berdasarkan hasil olah TKP dan analisis rekaman CCTV, polisi menelusuri aktivitas terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Dari rekaman tersebut, korban terlihat keluar kamar pada 19 Juli 2026 pukul 07.07 WIB. Ia kemudian membuang sampah sekitar pukul 09.06 WIB dan kembali keluar pada pukul 14.27 WIB dengan mengenakan pakaian yang sama saat ditemukan meninggal.
Korban kembali masuk kamar pada pukul 16.48 WIB. Setelah itu, tidak terlihat adanya aktivitas korban keluar kamar hingga jenazah ditemukan pada 21 Juli 2026.
Kapolres mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ditemukan akses lain menuju kamar selain pintu utama. Polisi juga tidak menemukan indikasi adanya jalur masuk lain melalui bagian bangunan maupun jendela kamar.
"Akses masuk kamar hanya melalui satu pintu yang berada dalam pengawasan petugas. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak ditemukan akses lain yang memungkinkan seseorang masuk tanpa melalui jalur tersebut," kata AKBP Hangga.
Ia menambahkan, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan di lokasi. Namun, berdasarkan rangkaian pemeriksaan awal, keterangan saksi, serta analisis bukti yang telah dikumpulkan, polisi belum menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Muhammad Zulfikar Drakel.
"Kesimpulan sementara, tidak ditemukan unsur tindak pidana atas meninggalnya korban," tegas AKBP Hangga.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)