Ruang Fiskal Makin Sempit, 243 ASN Pensiun Kuansing Hanya Bisa Usulkan 170 Formasi CPNS
Muhammad Ridho July 24, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dihadapkan pada dilema besar dalam mengelola kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).

Di satu sisi, sebanyak 243 ASN akan memasuki masa pensiun.

Namun di sisi lain, ruang fiskal daerah yang semakin terhimpit membuat Pemkab Kuansing tidak bisa leluasa membuka keran penerimaan pegawai baru.

Dari kebutuhan tersebut, Pemkab Kuansing hanya mampu mengusulkan 170 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun ini.

Artinya, terdapat selisih kebutuhan yang tidak bisa langsung ditutup melalui rekrutmen CPNS.

Kondisi ini tidak lepas dari tingginya beban belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing.

Saat ini, belanja pegawai telah menyedot sekitar 37 persen lebih dari total APBD atau bahkan lebih besar dari itu.

Angka tersebut bahkan berada di atas ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketentuan tersebut bahkan diberlakukan pada 2027 mendatang.

Baca juga: Bocor Ban di Tengah Jalan di Kuansing Saat Hendak ke Bali, Warga Tembilahan Lapor Polisi

Jika tidak segera dikendalikan, tingginya porsi belanja pegawai berpotensi semakin mempersempit ruang pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga program prioritas lainnya.

Plh Sekretaris Daerah Kuansing, Muradi, mengatakan pemerintah daerah harus mengambil langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal.

Menurutnya, kebutuhan pegawai memang tidak bisa diabaikan.

Namun, penerimaan ASN juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Ada 243 ASN kita yang memasuki masa pensiun. Tetapi dengan kondisi fiskal kita saat ini, yang bisa kita usulkan hanya 170 CPNS,” kata Muradi, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut memaksa Pemkab Kuansing untuk tidak hanya mengandalkan penerimaan ASN baru dalam memenuhi kebutuhan tenaga aparatur.

Salah satu strategi yang disiapkan adalah melakukan penataan dan pergeseran ASN, termasuk memaksimalkan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah itu dinilai menjadi jalan tengah untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan tanpa menambah beban belanja pegawai secara berlebihan.

“Kita akan melakukan pergeseran ASN dari PPPK dan memaksimalkan sumber daya yang ada,” ujar Muradi.

Kata dia, kebijakan tersebut menjadi penting karena Pemkab Kuansing kini berada di persimpangan.

Kebutuhan terhadap ASN baru terus muncul seiring banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun.

"Setiap tahunnya ASN yang memasuki usia pensiun mencapai 200-an," ujar Muradi.

Namun, kemampuan keuangan daerah justru semakin terbatas.

Di tengah tuntutan untuk memenuhi kebutuhan aparatur, pemerintah daerah juga harus menekan proporsi belanja pegawai agar tidak semakin membebani APBD.

"Sebab itu, kami harus maksimalkan SDM dari PPPK. Sebab, ketika belanja pegawai terus membesar sementara pendapatan daerah tidak tumbuh sebanding, maka ruang untuk membiayai pembangunan akan semakin terdesak dan hak pegawai pun akan terkikis," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.