Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi mengungkap perkara dugaan pencurian telepon seluler dan tas berisi uang tunai senilai Rp35 juta.
Kejadian ini viral di media sosial karena aksinya terekam kamera CCTV di dekat lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial ITA (19), MRSA (17), dan RP (15).
Dua di antaranya masih berusia anak sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Partogu Sitompul mengatakan Unit Reskrim Polsek Serang Baru menerima laporan mengenai hilangnya telepon seluler dan sebuah tas yang berada di dalam mobil milik korban pada Minggu (19/7/2026).
Tas tersebut dilaporkan berisi uang tunai sekitar Rp35 juta serta sejumlah barang pribadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, aksi para terduga pelaku diketahui terekam kamera pengawas atau CCTV.
"Rekaman tersebut kemudian dijadikan salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat," kata AKP Hotma Partogu Sitompul saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026).
AKP Hotma Partogu Sitompul melanjutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ketiga terduga pelaku.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Reskrim mengamankan ketiganya di sebuah warung kopi di kawasan Perumahan Griya Asri, Kampung Buek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dari tiga pelaku, dua itu masih usia anak. Sehingga proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, satu iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, serta sejumlah kartu perbankan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri keberadaan uang tunai yang dilaporkan hilang.
Para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (MAZ)