Jawab Tantangan Pendapatan Daerah, Pemda Malteng jadi Tuan Rumah Rakor Implementasi Opsen Pajak 
Fandi Wattimena July 24, 2026 01:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Rapat koordinasi dan harmonisasi implementasi opsen pajak Daerah Provinsi Maluku berkesempatan diselenggarakan di Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (23/7/2026). 

‎Rapat tersebut dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemda Maluku Tengah, serta para Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.

‎Sebagai tuan rumah, Pemda Maluku Tengah dihadapkan dengan tantangan pengelolaan pendapatan daerah yang kian kompleks. 

‎Hal itu dikatakan Bupati Maluku Tengah yang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Setda Maluku Tengah, Zahluk Ihsan.

‎"Kita semua menyadari bahwa tantangan pengelolaan pendapatan daerah ke depan semakin kompleks," ujarnya. 

‎Di sisi lain, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas terus meningkat. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan pendapatan, memperkuat digitalisasi pelayanan perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki kualitas data perpajakan, serta membangun kolaborasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Sempat Dipersoalkan, Akhirnya Gaji PPPK Paruh Waktu di Seram Bagian Timur Dicairkan 

Baca juga: Masih Dibuka! Kesempatan Magang di BPJS Kesehatan, Terakhir Pendaftaran 28 Juli 2026, Cek di Sini

‎Melalui forum tersebut, mewakili Bupati, ia berharap akan lahir berbagai rekomendasi dan langkah konkret yang dapat menjadi pedoman bersama dalam mengoptimalkan implementasi opsen pajak daerah.

‎"Sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dan pada akhirnya mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku," tukas Ihsan.

‎Dirinya juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk terus memperkuat koordinasi, saling berbagi praktik-praktik terbaik, dan membangun komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perpajakan daerah yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan.

‎Dijelaskan, implementasi kebijakan opsen pajak daerah merupakan salah satu langkah strategis dalam penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan reformasi fiskal nasional. 

‎Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tetapi juga mendorong sinergi antar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak secara lebih terintegrasi.

‎Tahun 2026 menjadi momentum krusial dalam penguatan sinergi pendanaan daerah. Oleh karena itu, implementasi Opsen pajak daerah  memerlukan kesamaan persepsi, harmonisasi regulasi, kesiapan sistem administrasi perpajakan, penguatan sumber daya manusia, serta koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

‎"Kita sadar bahwa provinsi Maluku secara umum memiliki tantangan geografis sebagai wilayah kepulauan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi, sinkronisasi data objek pajak, dan penyamaan persepsi antar-pemangku kepentingan menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih tata kelola di lapangan," jelasnya.

‎Dengan demikian Rapat koordinasi ini memiliki arti yang sangat penting karena menjadi forum untuk menyamakan pemahaman terhadap berbagai ketentuan pelaksanaan opsen pajak daerah.

‎Adapula mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyempurnaan implementasinya di seluruh wilayah Provinsi Maluku.

‎"Saya meyakini bahwa kehadiran Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan memberikan arahan, penjelasan, dan masukan yang konstruktif sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan kebijakan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Zahlul Ihsan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.