Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara memburu satu pelaku berinisial E yang turut membantu menggasak motor korban dengan modus aplikasi kencan Michat.
Baca Juga: 17 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Penusukan Istri Siri di Pringsewu
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, satu pelaku masih diburu oleh petugas.
"Jadi ada 1 rekannya masih dalam pencarian, pelaku E ini yang membawa motor milik korban dan saat ini E kabur," kata AKP Ivan Roland Cristofel saat diwawancarai Tribun Lampung via chat WhatsApp, Jumat (24/7/2026).
Ivan menjelaskan bahwa pelaku E statusnya hanya teman saja dengan keluarga komplotan pelaku.
Dikatakannya, pelaku yang menggasak motor korban Dr ada 4 orang atau satu keluarga.
Komplotan tersebut yakni AM atau Amir Husin (30), SP atau Sari Paramita (31) istri dari Amir Husin, lalu kedua anaknya Ma atau M Ikbal (35) dan SC atau Silvia Cantika (19).
Ivan menerangkan bahwa sindikat kejahatan keluarga ini terbongkar usai nekat melancarkan aksi pembegalan dan penculikan bermodus memanfaatkan aplikasi kencan daring MiChat untuk menjebak korbannya.
"Seluruh pelaku yang diamankan masih memiliki ikatan darah dan kekerabatan erat," ucap Ivan.
AKP Ivan menceritakan, kasus komplotan begal keluarga ini terkuak setelah korban berinisial Dr melapor ke kepolisian.
Tragedi bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Korban DR berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat dan sepakat untuk bertemu secara langsung.
"Petaka terjadi saat korban berniat mengantar perempuan tersebut pulang, setibanya di lokasi kejadian korban mendadak dihadang oleh sekelompok pria yang berpura-pura mengaku sebagai anggota keluarga dari sang perempuan," teragnya.
Padahal hal tersebut hanyalah bagian dari skenario jahat yang disusun rapi oleh komplotan.
"Tanpa memberi ruang untuk membela diri, para pelaku langsung mengintimidasi dan menodongkan senjata ke arah korban," kata Ivan.
Pelaku menakut-nakuti korban menggunakan benda menyerupai senjata api jenis airsoft gun.
Di bawah ancaman bakal ditembak, korban yang tak berdaya dipaksa masuk ke dalam mobil komplotan lalu diculik.
"Jadi dalam mobil itu korban Dr ini diajak mutar-mutar Kotabumi sambil mengancam korban pakai senpi dan ditinggal di pinggir jalan," kata Ivan.
Adapun motor Honda Beat beserta KTP dan helm korban digasak pelaku.
Berbekal laporan korban, Tim Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memetakan persembunyian para pelaku.
"Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam, setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan mereka," ujarnya.
Dari tangan tersangka bahwa Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial.
Diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza berpelat BE1435KY yang dipakai menculik korban, 1 pucuk airsoft gun atau senjata mainan untuk menakuti korban.
Kemudian 4 unit handphone, KTP dan helm milik korban dan saat ini keempat pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara.
Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka pada jaringan kriminal lainnya.
Atas aksi kejamnya, komplotan keluarga ini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman penjara 9 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)