Kasus PT HWR, Kejati Sulut: EL Berada di Dalam Rumah dan Menyaksikan Penggeledahan dan Penyitaan
Frandi Piring July 24, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengungkap rumah pengusaha di Kompleks Bahu Mall, Kota Manado, yang digeledah penyidik dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT HWR merupakan lokasi yang menyasar EL dan JA.

Menariknya, saat penggeledahan berlangsung, EL berada di dalam rumah dan menyaksikan langsung seluruh proses yang dilakukan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Rio Kurnia Zega, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR periode 2019 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Rio Kurnia Zega, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR periode 2019 hingga 2025.

"Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR tahun 2019 sampai 2025," kata Rio.

Menurut Rio, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah seorang pengusaha di Kompleks Bahu Mall, Kota Manado.

"Rumah tersebut sasarannya adalah EL dan JA," ujarnya.

Rio memastikan proses penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saat penggeledahan ada saksi yang melihat. Sesuai ketentuan KUHAP, kami juga melibatkan pemerintah setempat, yaitu lurah dan pihak rumah sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan, EL berada di dalam rumah selama proses penggeledahan berlangsung.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pertambangan terkait PT HWR, perlengkapan pemurnian emas, emas dore seberat 89 gram, serta uang tunai lebih dari Rp18 miliar yang tersimpan di dalam brankas plastik dan koper.

Uang itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, serta mata uang asing dari Asia dan Eropa.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sulut untuk kepentingan penyidikan.

"Kedepannya kami akan terus mengembangkan secara transparan seluruh temuan yang kami dapatkan," tutup Rio. (Ren)

Baca juga: Kejati Sulut Sita Uang Rp 18 Miliar Lebih dan 89 Gram Emas Dore dari Rumah Milik Pengusaha di Manado

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.