Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Anggota Polri, Briptu Bryan Nikijuluw, kembali menjadi sorotan.
Setelah sempat terseret dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, yang berakhir damai.
Kini ia kembali berhadapan dengan proses hukum etik usai dilaporkan mantan pacarnya karena diduga menghamili hingga memiliki anak, namun tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Diduga Hamili Pacar hingga Punya Anak, Anggota Polisi di Ambon Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Baca juga: Program Magang di Bank Indonesia Maluku untuk Mahasiswa Semester 5, Daftar sebelum 24 Juli 2026
Kasus terbaru tersebut kini tengah diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease setelah menerima disposisi dari Divisi Propam Mabes Polri.
Kasi Propam Polresta Ambon, AKP Jonas Paulus, membenarkan bahwa laporan terhadap Briptu Bryan telah melalui tahap penyelidikan dan gelar perkara.
"Hasil penyelidikan sudah kami gelarkan. Kesimpulannya terdapat cukup bukti bahwa terlapor melakukan perbuatan menghamili pelapor," kata Jonas kepada TribunAmbon.com, Jumat (24/7/2026).
Menurut Jonas, berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat Briptu Bryan masih bertugas di Polsek Saparua pada Maret 2026.
Namun, AKP. Jonas menjelaskan perkara tersebut tidak berlanjut ke proses pidana karena diselesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk dugaan pencabulan waktu itu sudah diselesaikan di Polsek Saparua," ujarnya.
Kini, Briptu Bryan kembali menghadapi proses hukum internal Polri setelah dilaporkan seorang perempuan berinisial HT (28).
Laporan tersebut disampaikan melalui website Yanduan Kadiv Propam Mabes Polri dengan Nomor SPSP2/260608000039/VI/2026/BAGYANDUAN tertanggal 8 Juni 2026.
HT mengaku menjalin hubungan asmara dengan Briptu Bryan sejak 18 Maret 2023. Saat itu Bryan telah menjadi anggota Polri sebagai Bintara Angkatan 45.
Selama berpacaran, keduanya bahkan sempat tinggal serumah di Saparua ketika Bryan bertugas di Polsek Saparua.
Meski sempat berpisah tempat tinggal akibat pertengkaran, hubungan mereka tetap berlanjut hingga HT mengaku hamil pada pertengahan 2025.
Menurut HT, pada November 2025 mereka bahkan telah mengurus berbagai dokumen persyaratan pernikahan.
Pada Februari 2026, HT melahirkan seorang anak yang disebut merupakan buah hati dari hubungan mereka.
Namun hingga kini, Briptu Bryan disebut belum memenuhi janjinya untuk menikahi HT.
"Saya tidak mau menikah lagi dengan dia. Setiap dia melakukan kesalahan, kenapa saya yang selalu disalahkan. Karena itu saya melaporkan dia. Saya berharap Bryan segera dipecat," ujar HT.
Kuasa hukum HT, Semmy Siahaya, mengatakan laporan kliennya telah diteruskan Divpropam Mabes Polri kepada Propam Polresta Ambon.
Menurutnya, kliennya telah memberikan keterangan tambahan melalui WhatsApp untuk melengkapi administrasi laporan.
"Klien kami sudah memberikan keterangan melalui WhatsApp untuk kelengkapan laporan. Namun sampai sekarang belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan secara langsung," kata Semmy.
Semmy menilai perbuatan terlapor memenuhi dugaan pelanggaran Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang setiap anggota Polri melakukan perzinaan.
Selain dugaan pelanggaran etik terkait hubungan di luar nikah, HT juga melaporkan Briptu Bryan atas dugaan penganiayaan.
Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polresta Ambon.