Kasus Febrie Jadi Entertainment, Denny Kailimang Kritik Gaya Hotman Paris
Darwin Sijabat July 24, 2026 03:52 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM –Sorotan publik atas skandal hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai telah bergeser jauh dari esensi hukum yang sebenarnya. 

Pengacara senior Denny Kailimang menilai perhatian masyarakat tidak lagi tertuju pada substansi materi perkara, melainkan teralihkan oleh gaya pembelaan mantan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai penuh unsur hiburan atau entertainment.

Pandangan kritis tersebut disampaikan Denny saat hadir sebagai narasumber dalam program ROSI KompasTV pada Kamis malam (24/7/2026). 

Diskusi tersebut mengulas dampak konferensi pers Hotman Paris yang sempat mengklaim Febrie sebagai "kebanggaan Presiden", pernyataan kontroversial yang berujung teguran dari Istana hingga pengunduran diri Hotman sebagai kuasa hukum Febrie pada Kamis (23/7/2026).

Denny Kailimang menyayangkan manuver komunikasi publik yang justru mengaburkan pokok permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh mantan pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.

"Kalau saya melihat, kasus ini sudah mengalihkan sesuatu dari materi perkara menjadi entertainment. Nah, itu sebenarnya yang menjadi masalah," kata Denny tegas dalam acara tersebut.

Ia menekankan bahwa perhatian masyarakat luas seharusnya dipandu untuk mengawal fakta hukum dan substansi perkara yang diproses oleh penyidik, bukan terseret oleh narasi di luar koridor yudisial.

"Jadi ada penggunaan media untuk entertainment dengan mengalihkan persoalan dari substansi perkaranya," ujarnya menambahkan.

Fokus pada Hukum Acara, Jangan bawa-bawa Presiden

Lebih lanjut, Denny menggarisbawahi tugas serta fungsi mendasar seorang advokat dalam memberikan bantuan hukum. 

Menurutnya, penasihat hukum berkewajiban mengawal hak-hak klien dengan menguji kesesuaian prosedur serta penegakan hukum acara yang berlaku, bukan melontarkan wacana politik.

Baca juga: Hotman Paris Puji Anak Ferdy Sambo, Sentil Advokat dan Cerita Anak Lulusan Inggris

Baca juga: Kritik Tajam Pergantian Kepala BGN: Hanya Ganti Pemain, Bukan Solusi Krisis

"Hukumnya yang kita lihat, acaranya yang kita lihat. Dalam proses yang sekarang, apakah hukum acaranya benar atau tidak. Apakah dalam pemeriksaan ada intimidasi, ada tekanan, atau tidak. Kemudian apakah prosedur pemanggilannya sudah sesuai atau belum," paparnya.

Sebab itu, ia mengkritik keras tindakan menyeret nama Kepala Negara ke dalam ruang pembelaan perkara tindak pidana korupsi.

"Nah, itu yang harus kita persoalkan. Jadi jangan membawa-bawa Presiden. Karena arahan Presiden itu satu hal. Tetapi kalau korupsi ya korupsi saja. Itu bukan termasuk tugas seorang advokat," serunya.

Jaga Kehormatan dan Martabat Profesi Advokat

Di akhir pemaparannya, Denny mengingatkan pentingnya setiap praktisi hukum untuk menjunjung tinggi kode etik serta kehormatan profesi di hadapan publik. 

Menurutnya, cara penyampaian pembelaan di ruang terbuka mencerminkan kualitas serta etika seorang advokat.

"Menurut saya sudah tidak menjaga tingkah laku dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat. Cara membela seperti itu bukan pembelaan yang baik," pungkas Denny menutup tanggapannya.

Kejagung Ancam Jemput Paksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap tegas terkait penanganan skandal hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). 

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menegaskan tim penyidik tak segan melakukan tindakan panggil paksa apabila Febrie kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan ulang sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) hari ini.

Langkah hukum mendesak ini diambil setelah Febrie sebelumnya gagal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026) lalu dengan alasan gangguan kesehatan.

Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Dioper ke Kejagung, Susno Duadji Sebut Polri Sedih dan Kecewa

Baca juga: Profil Gus Yahya, Kandidat Calon Ketua PBNU di Muktamar ke-35

Rudi Margono memastikan proses hukum terhadap mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. Pihaknya menetapkan pemanggilan kedua pada hari ini guna menuntaskan proses penyidikan yang sempat tertunda.

“Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ucap Rudi dengan nada tegas.

“Jadi, sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut.”

Dalam kesempatan yang sama, Jamwas mengurai alasan yuridis di balik keputusan Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 3 khusus mengenai dugaan TPPU untuk Febrie pada tanggal 20 Juli lalu.

Langkah ini ditempuh guna menjamin legitimasi seluruh barang bukti yang sebelumnya berhasil diamankan oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan.

“Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah sprindik TPPU.”

Tepis Isu Bias Status Saksi dan Yurisprudensi Praperadilan

Rudi meluruskan spekulasi publik yang mempertanyakan alasan perubahan dan penetapan status Febrie yang kembali dipanggil sebagai saksi dalam sprindik TPPU baru tersebut. 

Oleh karena itu, pemeriksaan saksi menjadi syarat formal mutlak guna memenuhi asas kepastian hukum serta mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

“Nah, di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan, kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan keputusan MK 21 tahun 2014, harus diperiksa lebih dulu,” kata Rudi.

Rudi juga mengutip preseden hukum peradilan di Indonesia, seperti perkara praperadilan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang membatalkan status penetapan hukum seseorang akibat mengabaikan prosedur pemeriksaan saksi terlebih dahulu.

“Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapapun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda, maka penetapannya tidak sah.”

Baca juga: DPRD Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan bagi Ahli Waris Pekerja Rentan

Baca juga: Magang Nasional 2026 Dibuka, Peserta Hanya Boleh Pilih 2 Perusahaan, Begini Strateginya

Baca juga: Ikuti Jejak Dokter Tifa, Roy Suryo PD Gugurkan Dakwaan Disentil Pengamat

Baca juga: Transportasi Modern, Pemprov Jambi Dorong Terminal Alam Barajo Jadi Pusat Ekonomi Kendaraan Listrik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.