TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jagat media sosial dihebohkan oleh video percekcokan antara pengemudi mobil mewah Toyota Alphard hitam dengan seorang petugas keamanan (sekuriti) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Insiden yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) dekat Hotel Pullman tersebut mendadak viral dan memancing gelombang kecaman netizen.
Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran lalu lintas dan tindakan intimidasi, warganet juga menemukan fakta mengejutkan terkait kejanggalan identitas nomor polisi (pelat nomor) mobil mewah tersebut.
Pelat nomor mobil tersebut merupakan pelat D....XHQ.
Berdasarkan sistem registrasi kendaraan, pelat nomor dengan awalan D dan kode belakang X (seperti XHQ) terdaftar di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Secara spesifik, kode D mencakup wilayah Bandung Raya, sementara huruf pertamanya di bagian belakang yaitu X merupakan kode penanda khusus untuk kendaraan yang diregistrasikan di Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Dedi Mulyadi Pinjamkan Alphard ke Wali Kota Banjar, Tegaskan Tak Ada Pembelian Mobil Dinas Baru
Meskipun kode pelat tersebut mengarah ke Kabupaten Bandung Barat, pihak kepolisian (Ditlantas Polda Metro Jaya) telah memastikan bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang di mobil Toyota Alphard hitam tersebut adalah PALSU.
Lantas, bagaimana duduk perkara sebenarnya dari insiden viral ini? Berikut ulasan lengkapnya:
1. Kronologi Awal: Terobos Lampu Merah dan Teguran Sekuriti
Kejadian bermula saat lalu lintas di kawasan penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) dekat Hotel Pullman, Bundaran HI, sedang memperlihatkan lampu hijau bagi penyeberang jalan.
Sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi D 1828 XHQ diduga tetap melaju dan menerobos signal lampu merah tersebut.
Melihat potensi bahaya bagi warga yang sedang menyeberang, seorang petugas sekuriti berinisial FH (atau dikenal Vicol Harefa) bergerak cepat menghentikan laju kendaraan.
FH menegur pengemudi dengan cara mengetuk atau menggebrak kaca mobil Alphard tersebut.
Pengemudi Alphard yang tidak terima dengan teguran keras tersebut lantas menghentikan kendaraannya di tengah jalan.
Adu mulut dan percekcokan sengit antara sekuriti dan pihak pengemudi tak terhindarkan hingga menjadi tontonan warga di lokasi.
2. Mediasi di Pospol Thamrin dan Munculnya Dugaan Intimidasi
Untuk menyelesaikan percekcokan, pengemudi beserta penumpang mobil Alphard membawa sekuriti FH ke Pos Polisi (Pospol) Thamrin.
Di hadapan petugas Polsek Metro Menteng, kedua belah pihak sempat dimediasi dan sepakat menyelesaikan kesalahpahaman secara kekeluargaan.
Namun, drama tidak berhenti di sana.
Usai mediasi, pihak sekuriti melalui kuasa hukumnya buka suara dan menyampaikan pengakuan mengejutkan.
FH mengaku sempat mengalami tekanan psikologis dan dugaan intimidasi saat berada di dalam Pospol Thamrin.
Ia mengklaim dipaksa untuk bersujud dan meminta maaf kepada pihak pengemudi Alphard karena berada di bawah ancaman ketakutan akan kehilangan pekerjaannya.
Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami dan melakukan penyelidikan intensif untuk membuktikan kebenaran dugaan aksi intimidasi di dalam Pospol tersebut.
3. Sorotan Netizen: Pelat Nomor D 1828 XHQ Diduga Palsu
Di tengah panasnya isu intimidasi, kejelian netizen (citizen journalism) justru membongkar fakta baru yang tak kalah menggegerkan.
Warganet yang penasaran mencoba menelusuri identitas kendaraan melalui sistem pengecekan pajak dan ranmor resmi wilayah Jawa Barat (pelat D).
Hasilnya, nomor polisi D 1828 XHQ yang menempel di Toyota Alphard hitam tersebut diduga kuat merupakan pelat nomor palsu.
Berdasarkan basis data registrasi kendaraan, kode nomor polisi tersebut justru terdaftar untuk kendaraan bermerek Daihatsu, bukan Toyota Alphard.
Temuan ini membuat kasus ini kian merembet panjang.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang berindikasi pada pemalsuan dokumen kendaraan (TNKB).
Kapolsek Metro Menteng dan jajaran kepolisian menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini tidak hanya terbatas pada peristiwa percekcokan di jalan raya atau dugaan intimidasi terhadap petugas sekuriti.
Pihak kepolisian memastikan juga tengah menelusuri status hukum dan keabsahan dokumen dari Toyota Alphard berpelat D tersebut.
Apabila terbukti menggunakan pelat nomor palsu, pengemudi maupun pemilik kendaraan dapat dijerat pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta pasal pemalsuan. (*)