TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum perempuan korban pemerkosaan di Kota Jambi, Putra Tambunan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi untuk tidak menghadirkan terdakwa dan korban dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan setelah korban mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jambi sebagai saksi.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, kuasa hukum korban, Putra Tambunan mengatakan kliennya mengalami trauma berat sehingga tak mampu memberikan keterangan saat persidangan.
Akibatnya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan.
"Sebelum pemeriksaan, keluarga sudah meminta kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan tanpa dihadiri tanpa terdakwa. Namun, sidang tetap dilanjutkan dengan dihadiri para terdakwa sehingga korban hanya bisa menangis karena masih punya trauma berat dan tidak bisa memberikan keterangan," kata Putra pada Jumat (24/7/2026).
Putra menyayangkan hal tersebut. Dia meminta Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk mempertimbangkan hal tersebut.
Lapor LPSK
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga akan melapor pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka juga akan mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Jambi agar pemeriksaan korban dilakukan secara daring.
Putra menyebut permohonan tersebut mengacu pada Pasal 56 ayat (6) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur perlindungan bagi korban dalam proses persidangan.
"Trauma yang dialami klien kami merupakan hal yang wajar. Itu juga berdasarkan pendapat psikolog. Korban tetap bersedia memberikan keterangan, tetapi secara psikologis belum siap jika harus dipertemukan langsung dengan orang yang telah menyakitinya," katanya.
Untuk diketahui, kasus rudapaksa remaja 18 tahun yang melibatkan empat orang terdakwa.
Ada empat orang terdakwa. Dua di antaranya pecatan polisi Nabil Ijlal dan Samson, serta dua orang warga sipil Cristian dan Indra.
Tiga tersangka, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, mendapat sangkaan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang TPKS. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Kepala BGN Sudaryono Tegas soal SPPG, Tak Penuhi Standar Langsung Dihentikan
Baca juga: Transportasi Modern, Pemprov Jambi Dorong Terminal Alam Barajo Jadi Pusat Ekonomi Kendaraan Listrik