TRIBUNNEWS.COM - Kabar menggembirakan datang untuk Timnas Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum tengah mengusulkan penerapan sistem kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan.
Jika usulan tersebut disahkan, peluang Timnas Indonesia untuk menaturalisasi pemain diaspora berkualitas diyakini akan semakin besar.
Saat ini, Indonesia masih menganut sistem kewarganegaraan tunggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Aturan itu mengharuskan setiap warga negara Indonesia hanya memiliki satu kewarganegaraan, sehingga pemain naturalisasi wajib melepaskan paspor negara asalnya setelah resmi menjadi WNI.
Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan perubahan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan.
"Baru, karena kita belum pernah menganut kewarganegaraan ganda," ujar Supratman, dikutip dari BolaSport.com, Jumat (24/7/2026).
"Nanti rencananya, kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya dwi kewarganegaraan terbatas," lanjutnya.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berlaku untuk seluruh masyarakat.
Menurutnya, hanya individu tertentu yang benar-benar dibutuhkan negara dan diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait yang dapat memperoleh status kewarganegaraan ganda.
"Jadi, itu tidak boleh sembarang orang," tegas Supratman.
"Karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga negara yang harus mengusulkan."
Ia menjelaskan bahwa skema tersebut dapat diterapkan bagi berbagai profesi strategis, termasuk atlet yang memperkuat tim nasional Indonesia.
"Contoh mungkin dia ahli nuklir, atau jadi (pemain) tim nasional kita di semua cabor."
"Atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini," lanjutnya.
Baca juga: Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Bocor, Berpotensi Jadi Nama Ketiga di Era John Herdman
Apabila RUU tersebut nantinya disahkan oleh DPR, Timnas Indonesia diprediksi akan memperoleh keuntungan besar dalam proses naturalisasi pemain diaspora.
Selama ini, salah satu kendala terbesar dalam proses naturalisasi adalah kewajiban melepas kewarganegaraan asal.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pemain keturunan yang berkarier di Eropa berpikir dua kali sebelum menerima tawaran membela skuad Garuda.
Selain faktor administratif, pergantian kewarganegaraan juga berpotensi menimbulkan persoalan terkait izin kerja (work permit) di kompetisi luar negeri.
Isu mengenai work permit bahkan sempat ramai di Liga Belanda karena berkaitan dengan status pemain non-Uni Eropa.
Jika sistem kewarganegaraan ganda terbatas diterapkan, para pemain diaspora tidak lagi harus kehilangan paspor negara asal mereka sehingga proses naturalisasi diyakini menjadi lebih menarik.
Situasi tersebut bisa membuka jalan bagi PSSI untuk mendekati lebih banyak pemain keturunan yang bermain di liga-liga elite Eropa.
Belakangan, beberapa pemain diaspora berlabel "Grade A" terus dikaitkan dengan Timnas Indonesia.
Dua nama yang paling sering disebut adalah gelandang Stuttgart, Laurin Ulrich, serta bek Brighton, Pascal Struijk.
Apabila aturan kewarganegaraan ganda terbatas benar-benar disahkan, peluang menghadirkan pemain-pemain berkualitas seperti mereka dinilai akan semakin terbuka karena tidak lagi diwajibkan melepas kewarganegaraan asal.
Meski demikian, usulan tersebut masih harus melalui proses panjang. Pemerintah terlebih dahulu menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum RUU Kewarganegaraan dikirim ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Apabila nantinya mendapat lampu hijau dan resmi menjadi undang-undang, kebijakan ini berpotensi menjadi angin segar bagi proyek jangka panjang Timnas Indonesia dalam membangun skuad yang semakin kompetitif di level internasional.
(Tribunnews.com/Hafidh Rizky Pratama) (BolaSport.com/Najm Ula)