Ancaman Rabies di Provinsi NTT Menggila Tercatat Sudah 699 Kasus Gigitan Hewan Penular 
Edi Hayong July 24, 2026 04:35 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ancaman rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi persoalan serius. 

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTT mencatat sebanyak 699 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) terjadi dalam sepekan, yakni pada Minggu Epidemiologi ke-27 atau periode 5 hingga 11 Juli 2026.

Kepala Dinas Kesehatan NTT Ruth D Laiskodat mengatakan tingginya angka gigitan hewan penular rabies menjadi peringatan agar masyarakat tidak menganggap remeh setiap kasus gigitan, terutama dari anjing, kucing maupun kera.

"Penanganan yang cepat setelah gigitan merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya rabies pada manusia. Karena itu masyarakat tidak boleh menunggu hingga muncul gejala," ujarnya, Jumat (24/7/2026). 

Ia menjelaskan, rabies merupakan penyakit yang dapat dicegah apabila korban segera mendapatkan penanganan medis. Namun, apabila gejala klinis sudah muncul, penyakit tersebut hampir selalu berujung pada kematian.

Baca juga: Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di NTT Tembus 835

Karena itu, setiap korban gigitan hewan penular rabies diminta segera melakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir selama minimal 15 menit, kemudian mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan dan vaksin anti rabies sesuai indikasi.

Berdasarkan data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) Dinkes Provinsi NTT, Kabupaten Nagekeo menjadi wilayah dengan laporan gigitan tertinggi selama sepekan, yakni 87 kasus.

Selanjutnya disusul Kota Kupang 69 kasus, Timor Tengah Selatan (TTS) 65 kasus, Kabupaten Kupang 57 kasus, dan Ngada 56 kasus.

Kasus juga dilaporkan di Kabupaten Flores Timur sebanyak 48 kasus, Ende 46 kasus, Sikka dan Manggarai masing-masing 37 kasus, Manggarai Timur 33 kasus, Malaka 26 kasus, Belu 20 kasus, Manggarai Barat 17 kasus, Lembata dua kasus, Rote Ndao dua kasus, serta Sabu Raijua satu kasus.

Meski beberapa kabupaten di Pulau Sumba melaporkan angka yang relatif rendah, Dinkes menegaskan kondisi tersebut bukan berarti wilayah tersebut bebas dari ancaman rabies.

Ruth mengingatkan, satu gigitan dari hewan yang terinfeksi sudah cukup untuk menularkan virus rabies. Karena itu, seluruh kasus gigitan harus ditangani sebagai kondisi yang memerlukan penanganan segera hingga status hewan dipastikan.

Menurutnya, pengendalian rabies bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, dinas yang menangani kesehatan hewan, aparat desa, tokoh masyarakat hingga para pemilik hewan peliharaan.

Baca juga: Anggota DPRD Nagekeo Sebut Kekurangan Vaksin Rabies Akan Ditambah Melalui Perubahan APBD

Selain laporan mingguan, Dinkes Provinsi NTT juga mencatat secara kumulatif sejak awal tahun hingga Minggu Epidemiologi ke-27 (4 Januari hingga 11 Juli 2026), jumlah gigitan hewan penular rabies telah mencapai 18.962 kasus.

Kabupaten Nagekeo kembali menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 2.298 kasus, disusul Timor Tengah Utara (TTU) 1.998 kasus, TTS 1.796 kasus, Ngada 1.712 kasus, Flores Timur 1.567 kasus, Kota Kupang 1.332 kasus, Lembata 1.308 kasus, dan Ende 1.215 kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Manggarai mencatat 1.147 kasus, Sikka 918 kasus, Manggarai Barat 871 kasus, Manggarai Timur 841 kasus, Kabupaten Kupang 752 kasus, Belu 565 kasus, Malaka 556 kasus, Rote Ndao 64 kasus, Sabu Raijua 30 kasus, Sumba Barat Daya 19 kasus, dan Sumba Timur 17 kasus.

Di balik tingginya angka gigitan tersebut,  kata dia, Dinkes Provinsi NTT juga mencatat delapan orang meninggal dunia akibat rabies hingga pertengahan Juli 2026.

Kabupaten Kupang menjadi daerah dengan jumlah kematian terbanyak, yakni tiga orang. Sementara Timor Tengah Utara mencatat dua kematian, sedangkan Malaka, Nagekeo, dan Ende masing-masing satu orang.

Maria menegaskan seluruh kematian akibat rabies sebenarnya dapat dicegah apabila korban segera memperoleh penanganan setelah mengalami gigitan.

Baca juga: Kasus Gigitan Anjing di Nagekeo Tembus 2.000 dalam Lima Bulan, Satu Warga Meninggal Akibat Rabies

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengobatan sendiri atau hanya mengandalkan cara-cara tradisional apabila tergigit hewan yang dicurigai terinfeksi rabies.

Dinkes Provinsi NTT, ujar dia, terus memperkuat surveilans melalui SKDR untuk memastikan setiap laporan segera ditindaklanjuti, sekaligus mempercepat intervensi di wilayah yang mengalami peningkatan kasus.

Selain itu, pemerintah terus mendorong vaksinasi rabies pada hewan peliharaan sebagai langkah paling efektif memutus rantai penularan. Masyarakat juga diminta tidak membiarkan anjing berkeliaran tanpa pengawasan serta segera melaporkan hewan yang menunjukkan gejala rabies.

"Dengan kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dokter hewan, pemerintah daerah, dan masyarakat, kami berharap penyebaran rabies di NTT dapat terus ditekan. Rabies adalah penyakit yang dapat dicegah, sehingga jangan sampai ada korban jiwa hanya karena terlambat mendapatkan penanganan," ujarnya. (fan) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.