PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 29 penambang timah yang dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urine di kawasan Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kamis (23/7/2026) lalu, menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Asesmen merupakan tahapan penting sebelum mereka menjalani rehabilitasi.
"Terhadap 29 orang yang kita amankan ini adalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Saat ini, kita berkoordinasi dengan BNNP Bangka Belitung untuk melakukan asesmen guna menentukan rehabilitasi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akib, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, Polresta Pangkalpinang dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel melakukan tes urine terhadap 81 penambang timah di kawasan Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, Kamis (23/7/2026).
Hasilnya, sebanyak 29 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan proses lebih lanjut.
Yandri menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, para penambang tersebut mengaku mengonsumsi narkoba untuk menunjang aktivitas kerja di lokasi penambangan.
"Mereka mengaku menggunakan narkotika untuk pekerjaannya, yaitu menambang katanya sebagai penambah kekuatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan, rehabilitasi merupakan bentuk tanggung jawab aparat dalam membantu para korban penyalahgunaan narkoba agar terbebas dari ketergantungan terhadap barang haram tersebut.
"Rehabilitasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab kita untuk menyembuhkan mereka dari ketergantungan narkotika," katanya. (riz)