PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama jajaran ulama menggelar kunjungan silaturahmi ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan fakta sejarah sekaligus memperjuangkan kejelasan status hukum Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf bagi Masjid Raya Baiturrahman.
Delegasi Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, didampingi Asisten I Setda Aceh dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Tgk H Muhammad Ali (Abu Paya Pasie).
Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Fadhlullah menegaskan bahwa misi utama kedatangan para ulama dan pemerintah daerah adalah untuk merawat amanah sejarah serta menjaga keagungan peninggalan para leluhur (indatu).
Baca juga: Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Temui Sekjen MUI
Hingga kini, harapan besar masyarakat Aceh adalah melihat status Blangpadang tuntas dan kembali sepenuhnya sebagai jalan kebaikan bagi umat.
Fadhlullah menceritakan ikhtiar yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh, termasuk menelusuri jejak sejarah hingga ke negeri Belanda untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan obyektif.
“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur.
Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda.
Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” tutur Fadhlullah dengan teduh Wagub menekankan bahwa dorongan dari masyarakat dan ulama Aceh bukanlah bentuk desakan yang mengesampingkan aturan, melainkan harapan agar kepastian hukum berupa sertifikat resmi dapat segera terwujud demi kemaslahatan bersama.
Baca juga: Mobil Pengangkut Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Aceh Timur, Sopir Diduga Kabur
Wakil Ketua BWI Pusat, Dr Tatang Astarudin, menyampaikan apresiasi atas pendekatan bijak dan santun yang ditunjukkan oleh Pemerintah Aceh dan para ulama.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf.
Posisinya sangat kuat.
Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” kata Dr Tatang.
Guna menindaklanjuti suasana positif tersebut, BWI berkomitmen untuk menjembatani komunikasi formal dengan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal status tanah tersebut.
“Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno.
Seluruh berkas dan dokumen kebaikan yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif,” tutup Tatang.
(Jamaluddin)
Baca juga: Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Samping Masjid Raya Baiturrahman, Ambil Uang tak Perlu Turun
Baca juga: Satpol PP-WH dan Baitul Mal Pulangkan Seleb Aceh Besar ke Keluarga, Penyelidikan Hukum Tetap Lanjut
Baca juga: Pendapatan APBA Aceh 2025 Lampaui Target, Mualem: Bukti Tata Kelola Keuangan yang Baik