BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Terdakwa kasus tindak pidana narkotika di Banjarmasin, Dwi Indra Febro Saputra alias Iwan, dituntut hukuman 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut terpantau dari laman informasi detail perkara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (24/7/2026).
Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," bunyi isi tintutan poin pertama.
Selain hukuman fisik, ter
Baca juga: Puluhan Batang Galam Terbakar di Jalan HKSN Banjarmasin, Api Nyaris Melalap Bangunan Sekitar
Baca juga: Laporan PHK Membludak, Pemko Banjarmasin Masih Kekurangan Mediator Tangani Sengketa Industrial
dakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa denda sebesar RP 250 juta.
Ketentuan pembayaran denda tersebut wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang milik terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
"Dalam hal harta kekayaan terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk membayar pidana denda, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 90 hari," isi tuntutan poin ketiga.
Selain itu ia juga didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan berlapis ditujukan kepada buruh serabutan tersebut, lantaran petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg gram di rumahnya.
Barang haram itu ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan, saat proses penangkapan.
Terdakwa Dwi diamankan petugas berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan saksu Adul (perkara terpisah).
Selain sabu-sabu, dari tangan terdakwa juga turut disita pil ekstasi sebanyak 1.670 butir.
"Semuanya saya dapat dari seseorang bernama Rizal. Selama ini komunikasi lewat telepon, tidak pernah bertemu," kata terdakwa Dwi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Dwi juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 Juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil ia antar sesuai intruksi Rizal.
"Belum sempat mengantar, masih nunggu intruksi Rizal saya diamankan petugas," ujarnya.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim, terdakwa juga mengaku bahwa bisnis haram tersebut baru ia lakukan dalam empat bulan terakhir.
"Baru kali ini saya diminta mengantarkan paket dalam jumlah besar, biasanya tidak sebanyak ini," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)