Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Pelarian komplotan pelaku begal yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang akhirnya berakhir.
Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam tiga aksi pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan alias begal yang menyebabkan korban kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA (29), JS (35), dan AS (35).
Kasus pertama terjadi di Jalan Sindangsari, Dusun Sindanglaya, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korbannya berinisial IM (50), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Kapolres Ciamis Pimpin Patroli Skala Besar untuk Antisipasi Begal di Titik Rawan
Aksi berikutnya terjadi di depan Ruko Perumahan Gran Mansion, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, sekitar April 2026 pukul 11.00 WIB. Korban dalam kasus ini adalah AD (27), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kecamatan Sumedang Utara.
Sementara aksi ketiga berlangsung di Dusun Nangewer, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Korbannya yakni TT (50), warga Kecamatan Sukasari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus yang berbeda pada setiap aksi.
Pada kasus di Girimukti, para tersangka diduga mengincar korban yang baru membawa uang tunai. Sejumlah pelaku berbagi peran, mulai dari mengawasi situasi, memantau pergerakan korban, hingga menjadi pengendara sepeda motor dan eksekutor yang merampas tas korban. Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai Rp32 juta dan satu unit telepon genggam.
Pada aksi di kawasan Gran Mansion, komplotan ini diduga memecahkan kaca mobil Toyota Avanza milik korban sebelum membawa kabur uang tunai sebesar Rp100 juta yang tersimpan di dalam kendaraan.
Baca juga: Soal Warga Bandung Boleh Lawan Begal Asal Jangan Tewas, Farhan Ingatkan Dua Hal
Sedangkan pada kasus di Sukasari, pelaku merampas kantong plastik yang dibawa korban dan berisi uang tunai Rp100 juta. Dalam aksi ini, masing-masing pelaku memiliki peran sebagai eksekutor, pemantau korban sejak berada di bank, hingga joki sepeda motor untuk melarikan diri.
"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026). Tim Resmob Polres Sumedang lebih dahulu menangkap lima tersangka di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka lainnya. Salah satu pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pasir Endah, Kecamatan Cijengjing, Kabupaten Bandung.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lain serta memburu pelaku lain yang diduga masih masuk dalam jaringan komplotan tersebut," katanya. (*)