TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria di Kota Jambi berinisial R harus berurusan dengan polisi. Dia nekat mencoba mencuri di rumah tetangganya di wilayah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar, mengatakan aksi percobaan pencurian tersebut terjadi pada sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban melalui gorong-gorong atau saluran got.
"Pelaku masuk ke rumah korban melalui gorong-gorong sekitar pukul 03.00 WIB dengan maksud melakukan pencurian," kata Kompol Helrawaty Siregar, Jumat (24/7/2026).
Namun, sebelum sempat mengambil barang berharga, aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah, Martina yang terbangun dari tidurnya.
Saat melihat pelaku berada di dalam rumah, korban langsung berteriak "maling" sehingga pelaku gagal melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada penyidik, R mengaku nekat hendak mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain judi slot.
"Pelaku mengaku tujuan melakukan pencurian tersebut untuk mendapatkan uang yang akan digunakan bermain judi slot," ujarnya.
Atas perbuatannya, R kini telah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 447 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Tribunjambi.com Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: 39 Rumah Ditinggal Pemilik di Kota Jambi Terbakar, Data Semester I-2026
Baca juga: Magang Nasional 2026 Dibuka, Peserta Hanya Boleh Pilih 2 Perusahaan, Begini Strateginya