TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menunda sidang perkara korupsi penjualan zirkon, Kamis (23/7/2026).
Keputusan menunda sidang itu diambil karena mempertimbangkan adanya praperadilan terkait perkara tersebut yang masih berjalan di PN Palangka Raya.
Baca juga: 8 Warga Jadi Tersangka Karhutla, Kapolda Pastikan Penanganan Kebakaran di Tumbang Nusa Diperkuat
Penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya juga ditunda pada Rabu (8/7/2026).
Dalam sidang terakhir, majelis kemudian menetapkan persidangan akan kembali digelar pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa.
Terdakwa Fransisco Cosida yang merupakan mantan Direktur PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) periode 2024-2025 melalui kuasa hukumnya, menghormati keputusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Fransisco Cosida, Windu Sukmono mengungkapkan, keputusan melanjutkan sidang dugaan korupsi penjualan zirkon pada 6 Agustus 2026 telah memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang tidak mengajukan praperadilan.
Windu menyebut, pihaknya menghormati proses praperadilan yang sedang ditempuh terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Menurutnya, upaya hukum itu merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh terdakwa lain dalam perkara a quo," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Dia mengatakan, praperadilan itu sudah diatur dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e yang menyatakan selama proses praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara tidak bisa diselenggarakan.
Meski demikian, Windu menegaskan, keputusan majelis hakim untuk menetapkan agenda pembacaan dakwaan pada 6 Agustus 2026 merupakan langkah yang tepat karena tetap memberikan kepastian terhadap proses hukum bagi terdakwa lainnya.
"Saya juga mengapresiasi majelis hakim yang mengambil keputusan tegas untuk melaksanakan pembacaan dakwaan pada tanggal 6 Agustus 2026 meskipun ada terdakwa lain yang mengajukan praperadilan," kata dia.
Windu menjelaskan, pertimbangan tersebut tidak hanya mempertimbangkan proses praperadilan yang masih berlangsung, tetapi juga hak para terdakwa lain agar memperoleh kepastian hukum dan terpenuhinya asas peradilan yang cepat.
"Pertimbangan majelis hakim sangat tepat karena didasarkan pada hak asasi terdakwa yang lain, yang menuntut kepastian hukum serta agar terpenuhinya asas peradilan yang cepat," ucapnya.
Sebagai informasi, terdapat enam terdakwa dalam kasus korupsi penjualan zirkon periode 2020-2025 ini.
Adapun keenam terdakwa yakni, Vent Christway, Indra Himawijaya, Erna Tri Susilowati, Fransisco Cosida, Hendi Andi Wahyudi, dan Herbowo Siswanto.
Untuk diketahui, pengungkapkan kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara oleh PT Investasi Mandiri pada 2020-2025.
PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas.
Dalam melakukan penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zircon dijual di lokasi pertambangan.
Padahal PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas.
Oleh karena itu, pihak Kejati Kalteng menemukan bahwa PT IM melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.
Setelah pengembangan penyidikan, Kejati Kalteng meyakini ada perusahaan lain yang diduga terlibat dengan PT IM yakni PT KBM.
(Tribunkalteng.com/Supriandi)